kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun depan, anggaran subsidi listrik turun menjadi Rp 58,62 triliun


Jumat, 21 Juni 2019 / 16:41 WIB
Tahun depan, anggaran subsidi listrik turun menjadi Rp 58,62 triliun


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  Kamis malam (20/6), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebut soal rencana penurunan anggaran subsidi listrik pada tahun 2020.

Anggaran subsidi listrik yang diajukan Kementerian ESDM pada tahun 2020 mendatang sebesar Rp 58,62 triliun. Jumha itu turun dibandingkan subsidi listrik di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang senilai  Rp 59,32 triliun. Dengan demikian, akan ada penghematan sebesar Rp 600 miliar hingga Rp 700 miliar.

"Penghematan bisa lebih besar jika pelanggan non-subsidi golongan rumah tangga 900 VA dikenakan tarif adjustment atau penyesuaian tarif" kata Jonan dalam tanya jawab bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (20/6).

Hitungan Jonan, bisa terjadi penurunan subsidi hingga Rp 6 triliun. Selain berdampak positif terhadap APBN, Jonan menyebut langkah ini akan mengurangi beban subsidi pemerintah.

Senada, Direktur Jenderal Tenaga Kelistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana juga bilang penerapan tarif adjustment ini sejalan dengan undang-undang yang berlaku. "Tertuang dalam UU, tapi belum berlaku sebab mempertimbangkan daya beli. Jika bisa dilepas, maka mengurangi beban APBN," jelas Rida, Kamis (20/6).

Menurut Rida, tarif adjusment menyesuaikan pergerakan Indonesian Crude Price/ICP), inflasi dan kurs dolar AS serta komponen harga bahan baku dari pembangkit termasuk harga batubara. Ini berarti tidak selalu penerapan tarif adjustment menandakan kenaikan tarif.

Jonan menyebut harga ICP tidak bisa diprediksi. "Kita tidak bisa memprediksi harga," ujar Jonan. Hal ini menjadi pertimbangan Kementerian ESDM tetap memasang usulan subsidi listri sebesar Rp 58,62 triliun.

Rida menyampaikan, penerapan aturan tarif adjustment tidak memerlukan persetujuan DPR. "Ini kan (tarif adjustment) wewenang pemerintah jadi enggak perlu menunggu DPR," ujar Rida.

Lebih jauh, ia bilang, aturan ini nantinya jika diterapkan akan dilakukan bertahap agar tidak membebani masyarakat. "Akan bertahap dalam tiga bulan," tandas Rida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×