kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Tahun lalu ada 8 jenis beras khusus diimpor


Minggu, 02 Februari 2014 / 18:13 WIB
Tahun lalu ada 8 jenis beras khusus diimpor
ILUSTRASI. Kenali 4 Tanda Kulit Wajah Sedang Iritasi yang Harus Anda Tahu


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Izin impor beras jenis khusus sepanjang tahun 2013 lalu ternyata cukup besar. Jenisnya pun beragam, tidak hanya sebatas pada Japonica dan Basmati. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Kementerian Pertanian (Kementan), terdapat delapan jenis beras khusus yang dikeluarkan sepanjang tahun lalu.

Yusni Emilia Harahap Direktur Jenderal P2HP Kementan mengatakan, beberapa jenis beras khusus yang direkomendasi pemasukannya antara lain Japonica, Basmati, beras pecah 100%, beras ketan pecah 100%, benih padi hibrida, beras ketan utuh, beras khusus diabet, dan beras Thai Hom Mali.

Sementara itu untuk volume total rekomendasi izin impor beras jenis khusus yang diterbitkan oleh P2HP Kementan pada tahun lalu tersebut mencapai 417.000 ton. "Yang paling banyak izin yang dikeluarkan adalah beras ketan pecah 100% untuk industri," kata Yusni, akhir pekan lalu.

Yusni merinci, rekomendasi izin impor beras jenis Basmati yang dikeluarkan oleh pihak Kementan pada tahun lalu mencapai 1.500 ton dengan 51 surat rekomendasi. Sementara untuk beras jenis Japonica volume rekomendasinya mencapai 13.623 ton dengan 110 surat rekomendasi.

Untuk impor beras jenis Thai Hom Mali, P2HP mengeluarkan rekomendasi sebanyak 22.000 ton dengan 130 surat rekomendasi. Sedangkan untuk beras khusus diabet rekomendasi yang dikeluarkan mencapai 283 ton dengan 11 surat rekomendasi.

Rekomendasi izin impor beras jenis khusus yang paling besar untuk jenis beras ketan pecah 100% pada tahun lalu mencapai 194.558 ton. Catatan saja, beras jenis ini biasa digunakan sebagai bahan baku pembuatan bihun.

Yusni menambahkan, rekomendasi izin impor beras jenis khusus tersebut telah dibahas dengan pihak kementerian terkait diantaranya adalah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Untuk tahun ini sendiri pemerintah juga membuka kran impor untuk pemasukan beras jenis khusus tersebut. Meski demikian, pihaknya masih enggan menyebutkan volume izin rekomendasi impor yang diberikan tersebut. "Sudah ada yang mengajukan (impor)," kata Yusni tanpa merinci.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×