Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah digadang-gadang tidak akan menambah kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel untuk tahun 2026. Keputusan ini membatasi produksi nikel nasional di kisaran 260 juta hingga 270 juta ton di tahun 2026, atau turun drastis dibandingkan capaian produksi tahun 2025 yang berhasil menyentuh angka 379 juta ton.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai, kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan serta konsistensi pemerintah dalam mengendalikan volume produksi nikel domestik.
Menurutnya, ini diambil demi mencegah terjadinya kelebihan pasokan (oversupply) sekaligus menjaga harga nikel di pasar global agar tidak semakin tertekan.
Namun demikian, Bisman mengungkapkan, pemotongan volume yang cukup signifikan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan pasar. Dampak paling mengkhawatirkan adalah timbulnya potensi gangguan serius terhadap pemenuhan pasokan bahan baku bagi industri smelter di dalam negeri.
Baca Juga: Prabowo Sebut Laba Pupuk Indonesia Naik 252,8% Meski Harga Pupuk Subsidi Diturunkan
"Sepertinya pemerintah serius dan konsisten mengendalikan produksi nikel, tentu ini tujuannya biar tidak terjadi oversupply dan tekanan terhadap harga nikel. Cuma masalahnya penurunan besar banget cukup signifikan. Ini tentu potensial mengganggu pasokan kebutuhan bahan baku smelter," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (14/8/2026).
Dari sisi korporasi, pembatasan kuota ini diyakini bakal menghantam kinerja keuangan para pemegang izin usaha pertambangan.
Dia bilang, penurunan kuota produksi secara drastis otomatis memangkas volume penjualan perusahaan tambang nikel secara langsung. Kondisi sulit ini dipastikan menggerus pundi-pundi pendapatan dan memperberat arus kas penambang sepanjang tahun 2026.
"Ya tentu sangat berdampak pada kinerja keuangan perusahaan, apalagi mereka yang kuota produksinya turun signifikan pasti kondisinya akan berat karena volume penjualan turun dan tentu pendapatan juga akan turun," terangnya.
Lebih lanjut, Bisman menambahkan, penurunan kuota RKAB nikel ini turut membawa dampak negatif bagi penerimaan negara serta perputaran ekonomi daerah.
Jika pasokan dalam negeri tak mencukupi hingga memicu kenaikan impor bijih nikel, maka sebagian manfaat ekonomi dan nilai tambah nikel dipastikan bergeser keluar negeri.
"Bagi negara juga akan berkurang penerimaan negara, termasuk juga akan pengaruh pada perputaran ekonomi khususnya di daerah lokasi tambang. Lebih lanjut jika pasokan domestik tidak mencukupi, tentu impor bijih akan meningkat sehingga sebagian manfaat ekonomi dan nilai tambah dapat bergeser keluar negeri," pungkasnya.
Baca Juga: Ciputra (CTRA) Bidik Generasi Muda Pembeli Rumah Pertama, Ini Strateginya
Sebelumnya, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengungkapkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak akan menambah kuota RKAB nikel tahun 2026.
Hal tersebut berdasarkan laporan Industri Nikel Indonesia per 10 Agustus 2026. Revisi kuota hanya akan diberikan secara selektif kepada smelter yang mengalami kekurangan bahan baku.
Adapun kuota produksi nikel nasional bertahan di kisaran 260 juta hingga 270 juta ton, turun signifikan jika dibandingkan dengan realisasi produksi tahun 2025 yang mencapai 379 juta ton.
Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey mengatakan, kepastian kuota produksi dan pasokan bahan baku menjadi faktor penentu keberlanjutan industri nikel di tengah tren investasi hilirisasi yang menembus Rp 71 triliun.
Baca Juga: Ciputra (CTRA) Bidik Generasi Muda Pembeli Rumah Pertama, Ini Strateginya
Pemerintah dinilai perlu menyelaraskan batas produksi tambang dengan kebutuhan industri agar pasar tidak merespons secara berlebihan terhadap isu kelangkaan bahan baku komoditas mineral.
"Industri nikel nasional berada pada titik krusial. Kepastian RKAB bukan sekadar angka kuota, melainkan instrumen untuk menyelaraskan produksi tambang dengan kebutuhan riil industri pengolahan, menjaga konservasi cadangan, dan memberi kepastian usaha bagi penambang maupun smelter. Tanpa kerangka revisi yang transparan dan berbasis aturan, pasar global akan terus bereaksi berlebihan terhadap rumor maupun keputusan kuota satu perusahaan, sebagaimana terlihat dari gejolak harga LME awal Agustus ini,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (13/8/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
