kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak ingin banyak aturan, PHRI tolak program sertifikasi CHSE Kemenparekraf


Minggu, 26 September 2021 / 20:02 WIB
Tak ingin banyak aturan, PHRI tolak program sertifikasi CHSE Kemenparekraf
ILUSTRASI. Petugas melakukan penerapan protokol kesehatan mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), di Hotel Mercure, Jalan Lengkong Besar, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/6/2020).


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menolak adanya program Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability) yang akan diberlakukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

"Sehubungan dengan adanya rencana dari pemerintah untuk mewajibkan sertifikasi CHSE bagi industri pariwisata khususnya sektor hotel dan restoran, kami Pimpinan BPD PHRI Jakarta menolak rencana tersebut jika dilakukan saat ini karena bersifat kontra produktif dari upaya kami yang berusaha bangkit dari keterpurukan," kata Sutrisno Iwantono, Ketua BPD PHRI Jakarta dalam surat undangan yang didapat KONTAN, Minggu (26/9).

Dia bilang bahwa situasi industri pariwisata khususnya hotel dan restoran yang berada diambang kebangkrutan. Maka itu pihaknya berharap tidak dibebani dengan berbagai aturan yang dari sisi waktu maupun kondisinya tidak tepat.

Mengutip situs Kemenparekraf.go.id menyebutkan program Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability) atau Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.

Proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait, lingkungan masyarakat, dan destinasi pariwisata secara gratis.

Maka diharapkan setiap pelaku usaha dan pariwisata dapat segera mendaftar hanya dengan melakukan beberapa langkah di bawah ini:

1.Akses halaman website https://chse.kemenparekraf.go.id/ dan pilih “Daftar Sekarang”;
2.Isi kelengkapan data diri dan perusahaan untuk membuat akun yang akan diverifikasi melalui email;
3.Setelah akun diverifikasi, log-in melalui https://chse.kemenparekraf.go.id/ dengan memasukkan email dan password yang didaftarkan;
4.Pelaku usaha melakukan penilaian mandiri, dan mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri;
5.Selanjutnya menunggu proses audit/penilaian oleh Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×