kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tambah Cadangan Nikel, Central Omega Resources (DKFT) Akuisisi Bumi Petra Makmur


Sabtu, 26 Agustus 2023 / 06:47 WIB
Tambah Cadangan Nikel, Central Omega Resources (DKFT) Akuisisi Bumi Petra Makmur
ILUSTRASI. Perusahaan pertambangan nikel dan tembaga PT Central Omega Resources Tbk (DKFT).


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Central Omega Resources Tbk (DKFT) mengakuisisi PT Bumi Petra Makmur (BPM), sebuah perusahaan pertambangan.

Akuisisi dilakukan lewat pembelian 250 lembar saham BPM melalui dua anak usaha DKFT yang masing-masing di bawah kendali DKFT dengan kepemilikan saham 100%. Yakni, PT Mulia Pacific Resources (MPR) dan PT Mega Buana Resources (MBR).

Corporate Secretary DKFT Feni Silviani Budiman mengatakan  BPM direncanakan menjalankan kegiatan pertambangan bijih nikel di Indonesia.

“Pembelian saham PT BPM oleh PT MPR dan PT MBR merupakan strategi jangka panjang perseroan dalam rangka menambah jumlah cadangan nikel perseroan melalui akuisisi perusahaan-perusahaan pemilik IUP di Indonesia,” terang Feni dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dimuat di laman keterbukaan informasi BEI, Jumat (25/8).

Baca Juga: Central Omega Resources (DKFT) Kejar Kenaikan Volume Penjualan Bijih Nikel di 2023

Nilai akuisisi 250 lembar saham BPM berjumlah Rp 250 juta. Setelah transaksi pembelian saham, MPR dan MBR masing-masing memiliki 125 lembar saham atau setara 50% dari modal disetor BPM.

Feni memastikan, tidak ada dampak material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, ataupun kelangsungan usaha yang timbul dari transaksi ini.

“Transaksi pembelian saham PT BPM oleh PT MPR dan MBR bukan merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana ketentuan dalam pasal 12 ayat 1 (a) dalam Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan,” kata Feni.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×