Reporter: Rika Panda | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Guratno Hartono mengatakan, tanah milik negara atau daerah dapat disewa selama 60 tahun untuk pembangunan rumah susun umum. Hal ini telah diatur dalam undang-undang No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.
“Sudah ada di UU diatur bahwa kekuatan bangunan minimal 50 tahun. Sebab itu, masa sewa dilebihkan sedikit untuk masa pembangunan," kata Guratno dalam Prasosialisasi Undang Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, di Kementerian Perumahan Rakyat, di Jakarta, Rabu (11/4).
Menurut Guratno, pemanfaatan tanah milik negara atau daerah ini diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan lahan bagi memenuhi kebutuhan masyarakat akan perumahan. Sebenarnya, lanjut Guratno, mengenai pengelolaan barang milik negara atau daerah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 38 tahun 2008 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah. Dalam peraturan tersebut, diatur penyewaan lahan negara maksimal 30 tahun dan bisa diperpanjang.
Selain itu, lanjut Guratno, pembangunan rumah susun umum ini bisa juga memanfaatkan tanah wakaf. Rumah susun yang dibangun di atas tanah sewa milik negara atau tanah wakaf akan dilengkapi sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun.
Guratno mengatakan untuk mengatur masalah teknis pemanfaatan tanah negara ini akan diatur dalam peraturan pemerintah baru. “Berdasarkan amanat UU, aturan turunan akan dibuat maksimal satu tahun setelah UU tersebut disahkan,” katanya.
Berdasarkan aturan dalam UU Rusun, pemanfaatan tanah negara dan tanah wakaf hanya diperbolehkan untuk pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus. Undang-undang juga mengatur pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus dapat dilaksanakan oleh lembaga nirlaba dan badan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News