kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tanggapan Bukalapak terkait peraturan perdagangan emas digital


Rabu, 18 September 2019 / 16:39 WIB
Tanggapan Bukalapak terkait peraturan perdagangan emas digital
ILUSTRASI. Peluncuran produk Cicil Emas oleh Bukalapak dan Pluang


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebi) menyatakan belum ada perusahaan e-commerce yang mendaftar terkait penyelenggaraan perdagangan emas digital, salah satunya Bukalapak. 

Mengklarifikasi hal tersebut, Head of Invesment Solution Bukalapak Dhinda Arisyiya menyebutkan bahwa pihaknya bukan belum mendaftarkan diri di Bappebti. Menurut dia, Bukalapak hanya sebagai intermediary alias perantara penjualan emas dari mitra bisnis yang telah memiliki lisensi. 

"Tentunya dalam fitur BukaEmas ini kita sebagai intermediary  dari partner-partner yang bekerja sama dengan kami. Jadi dalam hal ini, kembali lagi kami hanya perantara," kata Dhinda Arisyiya di Jakarta, Rabu (18/9). 

Dhinda menilai, sebagai intermediary pihaknya tidak menjual atau memperdagangkan emas secara langsung. Sementara yang memerlukan lisensi dari Bappebti adalah pihak-pihak yang core bisnisnya memperdagangkan emas seperti mitra-mitranya. 

Dhinda mengatakan, pihaknya selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Untuk itu, Bukalapak selalu memastikan seluruh mitranya memiliki lisensi dari regulator. Bukan hanya instrumen investasi emas, tapi juga instrumen investasi lainnya. 

"Salah satu proses standar operasional kami memastikan seluruh mitra yang bekerja sama dengan Bukalapak itu sudah berlisensi. Bukan hanya dengan Bappebti, kalau reksa dana harus terlisensi dari OJK," jelas dia. 

"Itu adalah salah satu hal yang memang menjadi prioritas dan kritikal bagi kami untuk memastikan seluruh partner yang bermitra dengan kami berlisensi dari masing-masing regulator yang memang berwenang," imbuh dia. 

Sebagai informasi, belum lama ini Bappebti mempermasalahkan banyak penyelenggara perdagangan emas digital yang belum mendaftar di Bursa Berjangka. Padahal, aturan tersebut sudah diterbitkan sejak Februari 2019 demi meningkatkan kepercayaan investor. 

Hal tersebut tertera dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik  Emas Digital di Bursa Berjangka yang ditetapkan Februari 2019. 

"Sejauh ini, kami belum menerima adanya perusahaan emas digital yang mendaftar ke Bappebti. Tapi saya yakin mereka tengah mempersiapkan persyaratan yang cukup banyak dipenuhi," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi. 

Adapun perusahaan e-commerce yang memiliki fitur transaksi perdagangan emas seperti Tokopedia dan Bukalapak juga diharapkan untuk mendaftarkan izin bisnis usahanya. 

"Kalau mereka mau jualan emas, mereka harus daftar ke Bappebti juga, sebagai saran pemasaran mereka harus kerja sama dengan pedagang emas yang mendapatkan persetujuan dengan Bappebti," tandasnya.  

Berkaca dari kondisi tersebut, Sahudi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi penyelenggaraan pedagang emas digital yang belum mendaftarkan bisnisnya. 

Salah satu sanksi yang disiapkan, yakni larangan untuk melakukan transaksi penjualan atau perdagangan emas digital. Untuk merealisasikan sanksi tersebut, Sahudi juga mengaku turut menggaet kepolisian untuk bekerja sama menerapkan sanksi. (Fika Nurul Ulya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Mendaftar di Bappeti, Begini Klarifikasi Bukalapak"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×