kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menhub: Tidak pakai rupiah tak dilayani


Senin, 14 Juli 2014 / 18:53 WIB
Menhub: Tidak pakai rupiah tak dilayani
ILUSTRASI. 4 cara untuk terlihat menarik di depan orang lain menurut penelitian.


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Semua transaksi di sektor perhubungan kini wajib menggunakan rupiah. Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Menteri Perhubungan No.3 tahun 2014 tentang Penggunaan Mata Uang Rupiah dalam Melakukan Transaksi Pada Kegiatan Transportasi.

Selama ini, UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang sudah mewajibkan penggunaan rupiah dalam semua transaksi, tapi ternyata masih banyak pihak yang tak mematuhinya. Kini dengan peraturan dari Menteri Perhubungan, sanksi tegas akan diberlakukan. Jika ada pihak yang tidak mematuhi, maka mereka tidak akan dilayani.

"Sudah diputuskan dan semua pihak menerima," kata Menteri Perhubungan, E.E Mangindaan, di Tanjung Priok, Senin (14/7).

Dirjen Perhubungan Laut, Bobby R. Mamahit menegaskan dengan penggunaan rupiah, sebenarnya membantu pengusaha untuk tidak lagi repot membeli mata uang asing dengan kurs tinggi. Menurut Menhub, penggunaan rupiah sebenarnya lebih efektif daripada penggunaan mata uang asing lainnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Zaldi Masita mengatakan sangat mendukung penggunaan tarif rupiah di pelabuhan, terutama untuk container handling charge dan terminal handling charge untuk memberikan kepastian pada biaya log.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×