kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tarif angkutan penyeberangan naik mulai 3 Mei


Kamis, 19 April 2012 / 12:37 WIB
Tarif angkutan penyeberangan naik mulai 3 Mei
ILUSTRASI. Reksadana.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

BANYUWANGI. Meski harga bahan bakar minyak (BBM) belum naik, tetapi Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menaikkan tarif angkutan penyeberangan kapal mulai 3 Mei mendatang.

Perincian kenaikan tarif tertuang dalam Peraturan Menteri No 18 tahun 2012 dan No 19 Tahun 2012. Kenaikan tarif penyeberangan berkisar antara 6% hingga 20% dan hanya berlaku untuk kendaraan yang masuk golongan V ke atas.

Kendaraan golongan ini adalah; bus, mobil barang, tangki dan sejenisnya dengan panjang mulai 7 meter. Aturan ini mengundang keberatan bagi pelaku usaha transportasi angkutan barang,

"Kalau sekarang sudah naik, berarti besok kalau harga BBM naik, tarifnya bisa naik lagi," terang Sutoyo (33), pengemudi truk yang biasa menggunakan jasa penyeberangan di pelabuhan Ketapang-Gilimanuk.

Meski demikian, Sudarmin, pengemudi truk keramik yang sering kali bolak-balik menyeberang Jawa Bali itu mengaku pasrah dengan keputusan itu. Sudarmin mengaku tak keberatan asal ada perbaikan pelayanan, misalnya waktu penyeberangan bisa lebih dipersingkat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso, Rabu (18/4) kemarin mengatakan, tarif penyeberangan belum pernah naik selama dua tahun terakhir. (Siwi Yunita Cahyaningrum/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×