Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
BANYUWANGI. Meski harga bahan bakar minyak (BBM) belum naik, tetapi Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menaikkan tarif angkutan penyeberangan kapal mulai 3 Mei mendatang.
Perincian kenaikan tarif tertuang dalam Peraturan Menteri No 18 tahun 2012 dan No 19 Tahun 2012. Kenaikan tarif penyeberangan berkisar antara 6% hingga 20% dan hanya berlaku untuk kendaraan yang masuk golongan V ke atas.
Kendaraan golongan ini adalah; bus, mobil barang, tangki dan sejenisnya dengan panjang mulai 7 meter. Aturan ini mengundang keberatan bagi pelaku usaha transportasi angkutan barang,
"Kalau sekarang sudah naik, berarti besok kalau harga BBM naik, tarifnya bisa naik lagi," terang Sutoyo (33), pengemudi truk yang biasa menggunakan jasa penyeberangan di pelabuhan Ketapang-Gilimanuk.
Meski demikian, Sudarmin, pengemudi truk keramik yang sering kali bolak-balik menyeberang Jawa Bali itu mengaku pasrah dengan keputusan itu. Sudarmin mengaku tak keberatan asal ada perbaikan pelayanan, misalnya waktu penyeberangan bisa lebih dipersingkat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso, Rabu (18/4) kemarin mengatakan, tarif penyeberangan belum pernah naik selama dua tahun terakhir. (Siwi Yunita Cahyaningrum/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News