kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.823   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.121   88,78   1,11%
  • KOMPAS100 1.145   13,64   1,21%
  • LQ45 828   7,00   0,85%
  • ISSI 288   4,55   1,61%
  • IDX30 430   3,65   0,86%
  • IDXHIDIV20 516   3,13   0,61%
  • IDX80 128   1,34   1,06%
  • IDXV30 140   1,13   0,81%
  • IDXQ30 140   0,86   0,62%

Tarif angkutan penyeberangan naik mulai 3 Mei


Kamis, 19 April 2012 / 12:37 WIB
Tarif angkutan penyeberangan naik mulai 3 Mei
ILUSTRASI. Reksadana.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

BANYUWANGI. Meski harga bahan bakar minyak (BBM) belum naik, tetapi Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menaikkan tarif angkutan penyeberangan kapal mulai 3 Mei mendatang.

Perincian kenaikan tarif tertuang dalam Peraturan Menteri No 18 tahun 2012 dan No 19 Tahun 2012. Kenaikan tarif penyeberangan berkisar antara 6% hingga 20% dan hanya berlaku untuk kendaraan yang masuk golongan V ke atas.

Kendaraan golongan ini adalah; bus, mobil barang, tangki dan sejenisnya dengan panjang mulai 7 meter. Aturan ini mengundang keberatan bagi pelaku usaha transportasi angkutan barang,

"Kalau sekarang sudah naik, berarti besok kalau harga BBM naik, tarifnya bisa naik lagi," terang Sutoyo (33), pengemudi truk yang biasa menggunakan jasa penyeberangan di pelabuhan Ketapang-Gilimanuk.

Meski demikian, Sudarmin, pengemudi truk keramik yang sering kali bolak-balik menyeberang Jawa Bali itu mengaku pasrah dengan keputusan itu. Sudarmin mengaku tak keberatan asal ada perbaikan pelayanan, misalnya waktu penyeberangan bisa lebih dipersingkat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso, Rabu (18/4) kemarin mengatakan, tarif penyeberangan belum pernah naik selama dua tahun terakhir. (Siwi Yunita Cahyaningrum/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×