Reporter: Gentur Putro Jati |
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang telah merampungkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26/2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Namun, aturan pengganti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi tersebut kemungkinan baru akan berlaku efektif akhir bulan ini. Meskipun sebelumnya pemerintah telah berencana memberlakukannya 15 Mei 2010 ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti S Gumay menjelaskan, pihaknya masih perlu menerbitkan Surat Keputusan Dirjen yang akan merinci kriteria yang harus diberikan maskapai berdasarkan tiga kelompok layanan yang diberikan.
"KM yang baru tidak secara detil menyebutkan kriteria layanan yang harus diberikan, hanya secara umum saja. Kriteria itu akan dicantumkan dalam Surat Keputusan Dirjen," jelas Herry, Rabu (5/5).
Karena itulah, tidak heran kalau sampai saat ini Direktur Angkutan Udara Tri S Sunoko mengaku belum mendapatkan laporan dari maskapai penerbangan mengenai jenis layanan yang akan diberikan paska berlakunya aturan baru tersebut. Karena pemerintah memang belum merinci kriteria apa yang harus diberikan untuk kelompok layanan maksimum (full service), layanan menengah (medium service) dan layanan minimum (no frills service).
"Selain itu, maskapai menginfokan bahwa mereka membutuhkan waktu yang lebih lama untuk menyiapkan sistem reservasi ticketingnya. Garuda Indonesia mengaku butuh waktu satu bulan karena harus menyesuaikan sistem berdasarkan tarif batas atas yang baru di 700 agen penjualan tiketnya. Jadi kemungkinan pemberlakuannya akan diundur akhir bulan ini, karena butuh persiapan," jelas Tri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News