Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menaikkan tarif listrik pelanggan 3.000 VA ke atas. Kenaikan ini dilakukan di tengah lonjakan harga komoditas energi imbas dari perang Rusia-Ukraina.
Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, beberapa waktu yang lalu (19/5).
Menanggapi hal ini Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmi Radhi mengatakan, pemerintah semestinya juga menghitung dana konpensasi yang dibayarkan kepada PLN lantaran PLN menjual setrum dengan tarif di bawah harga keekonomian akibat tidak diberlakukan tariff adjumenst.
Baca Juga: Pemerintah Akan Terapkan Pajak Karbon Mulai Juli 2022, Bagaimana Dampaknya ke PLTU?
“Sejak Januari 2017, Pemerintah tidak memberlakukan tariff adjustment sehingga pemerintah harus memberikan kompensasi sebesar selisih pendapatan seharusnya dengan pendapatan sebenarnya,” kata Fahmi, Jum’at (10/6).
Dia menjelaskan, pada 2021, jumlah kompensasi tarif listrik sudah mencapai Rp. 24,6 triliun. Kalau Pemerintah memutuskan menaikkan tarif listrik bagi golongan pelanggan di atas 3.000 VA sesungguhnya tidak akan memberikan kontribusi terhadap kenaikkan inflasi secara signifikan, karena proporsinya hanya sekitar 5%.
Justru katanya, inflasi akan meningkat jika Pemerintah menaikkan secara serentak golongan pelanggan Bisnis dan Iindsutr,i yang proporsinya mencapai sekitar 64%.
“Kalau Pemerintah mempertimbangkan untuk mengendalikan inflasi, maka Pemerintah sebenarnya bisa menaikkan tarif listrik golongan pelanggan di atas 3.000 VA dan menunda kenaikkan tarif listrik golongan pelanggan bisnis dan industri,” tutur dia.
Baca Juga: DPR Ingatkan Kementerian BUMN Perhatikan Ketahanan Pangan dan EBT
Dia menyarankan kepada pemerintah untuk menaikkan listrik pada saat kondisi bisni dan industri sudah pulih kembali.
“Pada saat itulah pemerintah harus menaikkan tarif-listriknya. Pasalnya, pelanggan Bisnis dan Indsutri merupakan penerima kompensasi terbesar, sehingga dapat meringankan beban APBN untuk alokasi kompensasi listrik,” tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News