kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif PPN 11 Persen Berlaku: Ini Daftar Bahan Pokok, Barang, dan Jasa yang Bebas PPN


Jumat, 01 April 2022 / 13:43 WIB
Tarif PPN 11 Persen Berlaku: Ini Daftar Bahan Pokok, Barang, dan Jasa yang Bebas PPN
ILUSTRASI. Beras tidak terkena tarif PPN 11 persen.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi menerapkan tarif PPN 11 persen yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022. Sebelumnya, tarif PPN hanya 10 persen. 

PPN adalah pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Dirangkum dari laman resmi Kementerian Keuangan, penyesuaian tarif PPN 11 persen merupakan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain itu, kebijakan tarif PPN 11 persen merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

Meski demikian, terdapat sejumlah bahan pokok, barang, dan jasa yang bebas PPN. Lantas, apa saja bahan pokok, barang, dan jasa yang bebas PPN?

Baca Juga: KSP: Kenaikan PPN Menjadi 11% untuk Mengurangi Ketimpangan Ekonomi

Daftar bahan pokok, barang, dan jasa yang bebas PPN

Berikut adalah daftar bahan pokok, barang, dan jasa yang bebas PPN di saat pemerintah resmi menerapkan tarif PPN 11 persen: 

  • Barang kebutuhan pokok bebas PPN: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
  • Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
  • Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
  • Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
  • Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
  • Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
  • Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
  • Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
  • Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
  • Emas batangan dan emas granula
  • Senjata/alutsista dan alat foto udara

Baca Juga: Tarif PPN 11 Persen, Ini Daftar Barang yang Berpotensi Naik dan Tidak Terpengaruh




TERBARU

[X]
×