Penulis: Virdita Ratriani
Selain itu, barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN atau bebas PPN antara lain:
- Barang yang merupakan objek pajak daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
- Jasa yang merupakan objek pajak daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
- Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah
Baca Juga: Harga Pertalite Turun di Daerah Ini, Cek Harga BBM Pertamina Terbaru per April 2022
Kebijakan reformasi perpajakan
Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan:
- Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan kena pajak Rp 50 juta sampai dengan Rp 60 juta dari 15% menjadi 5%;
- Pembebasan pajak untuk WP OP pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta;
- Fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%;
- Layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Miliar tetap diberikan.
Baca Juga: Raih Kinerja Memuaskan di Tahun 2021, Begini Penjelasan Campina Ice Cream Industry
Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.
Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah.
Tentu, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan.
Nah, itulah daftar bahan pokok, barang, dan jasa yang bebas PPN di saat pemerintah menetapkan tarif PPN 11 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News