kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Telkom gagal dalam tender seluler di Myanmar


Jumat, 12 April 2013 / 11:20 WIB
Telkom gagal dalam tender seluler di Myanmar
ILUSTRASI. Harga saham BBCA & BANK hijau, BBRI merah pada perdagangan bursa Senin (8/11). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) gagal dalam tender lisensi seluler di Myanmar. Kegagalan tersebut disebabkan karena ada perbedaan persepsi tentang salah satu persyaratan tender.

Arif Prabowo, Operations Vice President Public Relations Telkom menjelaskan, pemerintah Myanmar telah mengumumkan hasil pra-kualifikasi tender lisensi seluler di negara tersebut. Nah, nama Telkom tidak masuk dalam peserta terder terpilih (shortlisted) tersebut.

"Telkom telah memenuhi seluruh persyaratan yang diterapkan oleh komite tender. Namun, adanya perbedaan persepsi atas salah satu syarat membatasi partisipasi Telkom," tulis Arif dalam siaran persnya yang diterima KONTAN, Jumat (12/4).

Arif menjelaskan, meski tidak berhasil masuk dalam shortlisted peserta tender lisensi seluler di Myanmar, Telkom optimis, peluang ekspansi bisnis ke Myanmar masih sangat terbuka. Yang paling menarik adalah bisnis dengan resiko lebih rendah, return yang lebih cepat, dan value yang lebih tinggi seperti bisnis media digital dan solusi ICT yang dibutuhkan oleh perusahaan kecil menengah atau Small Medium Enterprise (SME) dan korporasi.

"Pemerintah Myanmar tengah gencar menyediakan akses teknologi informasi. Telkom optimis dapat menjadi mitra dalam  pembangunan infrastruktur," kata Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×