kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

​Terakhir 3 Oktober, ini syarat dan cara dapat diskon tambah daya PLN untuk UMKM


Rabu, 23 September 2020 / 08:32 WIB
​Terakhir 3 Oktober, ini syarat dan cara dapat diskon tambah daya PLN untuk UMKM
ILUSTRASI. Para perajin menyelesaikan pembuatan tas di Bogor, Senin (21/9/2020). PLN memiliki promo diskon tambah daya bagi UMKM. KONTAN/Baihaki


Penulis: Virdita Ratriani

Perajin Wayang Golek Bogor. PLN memiliki promo diskon tambah daya PLN untuk UMKM dan IKM.

PT PLN (Persero) menggelar promo diskon harga tambah daya Super WOW, dalam rangka memperingati hari kemerdekaan ke-75 RI. 

Dengan adanya promo tambah daya PLN, pelanggan hanya perlu membayar Rp 170.845 untuk tambah daya, dari semula mencapai Rp 4.893.450.

Promo diskon tambah daya PLN berlaku khusus bagi pelanggan golongan tarif Rumah Tangga tegangan rendah mulai dari daya 450 Volt Ampere (VA) sampai daya 4.400 VA dengan pilihan daya akhir adalah daya 2.200 VA sampai daya 5.500 VA. 

PLN mencatat hingga 19 September 2020, sebanyak 367 ribu pelanggan sudah mendaftar untuk memanfaatkan program diskon tersebut. 

Baca Juga: ​Terakhir 30 September, ini syarat dan cara tambah daya PLN bayar Rp 170.845

PLN memastikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga daya 1.300 hingga 5.500 tetap sama yaitu Rp. 1.467,-/kwh. 

Namun untuk pelanggan daya 450 VA atau 900 VA yang ingin melakukan penambahan daya tentu akan mengalami pemyesuaian tarif, karena tarif sebelumnya mendapatkan subsidi dari pemerintah. 

Besaran tarif daya 450 VA sebesar Rp 415,-, daya 900 VA bersubsidi Rp 605,-/kwh, daya 900 VA non subsidi Rp 1.352,-/kwh sementara mulai daya 1.300 VA tarif listrik sebesar Rp 1.467,-.

PLN terus berupaya menghadirkan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat untuk tetap produktif meskipun di tengah pandemi Covid-19. 

Selanjutnya: Kabar gembira! PLN kasih diskon biaya penyambungan tambah daya UMKM dan IKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×