kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terbaru! Syarat penerbangan Lion Air Group untuk rute internasional


Rabu, 30 Juni 2021 / 10:12 WIB
Terbaru! Syarat penerbangan Lion Air Group untuk rute internasional


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lion Air Group mengeluarkan persyaratan bagi penumpang perjalanan udara dengan rute internasional. Maskapai penerbangan yang termasuk Lion Air Group, yaitu Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.

Melansir dari rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (29/6/2021), persyaratan ini berlaku mulai hari Selasa hingga pengumuman lebih lanjut. 

Berikut syarat penerbangan dan uji kesehatan untuk calon penumpang Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dengan rute internasional: 

- Ketentuan sebelum keberangkatan WNI dan WNA semua usia wajib menunjukkan hasil negatif swab tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam. 

- Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau eHAC.

Baca Juga: Waspadai varian baru Covid-19 yang kini merebak di Eropa

Ketentuan setelah kedatangan 

WNI semua usia: 

- Menjalani tes ulang swab tes RT-PCR. 

- Melakukan karantina 5x24 jam. 

- Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah dari perjalanan dinas luar negeri dapat karantina di Wisma Pademangan dengan biaya ditanggung pemerintah. 

- Selain poin sebelumnya, karantina juga dapat dilakukan di tempat yang bersertifikat dari Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung sendiri. 

- Menjalani tes ulang swab tes RT-PCR setelah karantina. 

Baca Juga: Uni Eropa terapkan paspor digital Covid-19 mulai 1 Juli

WNA semua usia: 

- Menjalani tes ulang swab tes RT-PCR. 

- Melakukan karantina 5x24 jam. 

- Untuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat yang telah bersertifikat dari Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung sendiri. 

- Menjalani tes ulang swab tes RT-PCR setelah karantina. 

WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia: 
- Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA). 

- Mendapat pertimbangan/izin khusus dari kementerian/lembaga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Terbaru Penerbangan Rute Internasional Lion Air Group"
Penulis : Ni Nyoman Wira Widyanti
Editor : Ni Nyoman Wira Widyanti

Selanjutnya: Tetap jalankan protokol kesehatan jika bepergian ke luar negeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×