kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terbit aturan harga gas industri, ini rinciannya


Kamis, 30 Juni 2016 / 17:25 WIB
Terbit aturan harga gas industri, ini rinciannya


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah akhirnya merilis Peraturan Menteri ESDM nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga dan Pengguna Gas Bumi Tertentu. Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur mengenai harga gas bagi industri tertentu dengan mengurangi penerimaan pemerintah.

Pasal 2 menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan gas bumi, Menteri menetapkan harga gas bumi. Penetapan harga gas dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri, dan nilai tambah dan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

Dalam pasal 3 berbunyi jika tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas dan harga gas bumi pada titik serah dari Kontraktor lebih tinggi dari US$ 6 per mmbtu, maka menteri dapat menetapkan harga gas tertentu kepada pengguna gas bumi tertentu.

Dalam pasal 4 dijelaskan mekanisme pengajuan permohonan harga gas bumi tertentu kepada pengguna tertentu. Bunyinya adalah untuk mendapatkan harga gas bumi tertentu, pengguna gas bumi tertentu mengajukan permohonan penetapan harga gas bumi tertentu kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Dalam pasal 6, Pemerintah menegaskan terhadap harga gas bumi tertentu bagi pengguna gas bumi tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri, dilakukan penyesuaian harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor. Penyesuian harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap gas bumi yang dibeli oleh pengguna gas bumi tertentu secara langsung dari kontraktor atau melalui badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi.

Pemerintah menegaskan bahwa para badan usaha niaga gas wajib melakukan penyesuaian. "Badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 2 huruf b wajib melakukan penyesuaian besaran harga gas bumi yang dijual kepada pengguna gas bumi tertentu sesuai dengan penyesuaian besaran harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor,"bunyi pasal 7.

Jika badan usaha niaga gas tidak melakukan penyesuaian maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi. "Badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi yang tidak melakukan penyesuaian besaran harga gas bumi yang dijual kepada pengguna gas bumi sesuai dengan penyesuaian besaran harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor akan dikenakan sanksi administrasi mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin usaha niaga gas bumi, atau pencabutan izin usaha gas bumi,"seperti tertulis dalam pasal 8.

Sementara itu dalam pasal 9 disebutkan bahwa SKK Migas akan menghitung penerimaan negara dengan berkordinasi dengan Menteri Keuangan. Perhitungan penerimaan negara dilakukan dengan penetapan harga gas bumi paling rendah sebesar US$ 6 per mmbtu dengan pengurangan tidak lebih dari US$ 2 per mmbtu dari harga gas bumi.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×