kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.906.000   -8.000   -0,42%
  • USD/IDR 16.430   57,00   0,35%
  • IDX 7.618   3,14   0,04%
  • KOMPAS100 1.065   5,05   0,48%
  • LQ45 805   1,84   0,23%
  • ISSI 256   1,72   0,68%
  • IDX30 416   0,88   0,21%
  • IDXHIDIV20 476   -0,82   -0,17%
  • IDX80 120   0,62   0,51%
  • IDXV30 123   0,46   0,37%
  • IDXQ30 133   0,19   0,15%

Terbukti Monopoli, Carrefour Harus Melepas Alfa


Selasa, 03 November 2009 / 17:59 WIB
Terbukti Monopoli, Carrefour Harus Melepas Alfa


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Carrefour Indonesia terbukti melakukan monopoli di pasar retail modern. Karenanya, KPPU menghukum Carrefour untuk melepas semua kepemilikannya di Alfa Retailindo.

"Memerintahkan PT Carrefour Indonesia untuk melepaskan seluruh kepemilikannya di PT Alfa Reatilindo Tbk kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan PT Carrefour Indonesia selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Dedie S. Martadisastra, Ketua Majelis Komisi ketika membacakan putusan pada hari ini (3/11).

Selain itu, Carrefour wajib membayar denda Rp 25 miliar yang harus disetorkan ke kas negara. Carrefour terkena sanksi ini karena melakukan monopoli.

Sekadar catatan, pangsa pasar Carrefour naik menjadi 57,99% di tahun 2008 pasca akuisisi Alfa. Padahal, sebelumnya, market share Alfa hanya 46,30% di 2007 lalu.

Disamping itu, Carrefour telah menyalahgunakan posisi dominan dengan meningkatkan dan memaksa potongan-potongan harga pembelian barang pemasok melalui skema trading term. Pasca akuisisi Alfa, potongan trading term meningkat dalam kisaran 13%-20%.

"PT Carrefour Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 17 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1 huruf a UU No 5 tahun 1999," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×