Reporter: Vina Elvira | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja menetapkan aturan baru pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor listrik. Lewat kebijakan baru ini, PPnBM sebesar 0% berlaku untuk kendaraan listrik yang menggunakan teknologi battery electric vehicles (BEV) atau fuel cell electric vehicle.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan pada 2 Juli 2021, serta berlaku per tanggal 16 Oktober 2021 mendatang.
Sementara untuk kendaraan listrik yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 33 1/3% dari harga jual.
Baca Juga: Harga minyak mentah Indonesia (ICP) naik, ini dampaknya ke sektor hulu migas
Padahal, dalam aturan sebelumnya, kendaraan PHEV ini masuk ke dalam jenis kendaraan listrik yang dikenakan tarif PPnBM 15% dengan DPP 0% dari harga jual.
Pengamat Otomotif, Bebin Djuana menyambut positif kebijakan baru tersebut. Dia menilai bahwa revisi PPnBM kendaraan listrik yang dilakukan pemerintah dapat benar-benar menunjang pengembangan kendaraan bermotor listrik di tanah air.
"Keputusan pemerintah ini menarik, dampaknya akan betul-betul terasa. Terasa dalam arti, supaya kita tidak lagi dituding sebagai negara yang tingkat polusinya tinggi. Di sisi lain, pemerintah juga tidak disibukkan menyediakan bahan bakar minyak (BBM) yang semakin hari semakin mahal. Jadi sudah mengacu kepada mesin penggerak dengan alternatif," ungkap Bebin kepada Kontan.co.id, Kamis (7/8).
Lebih lanjut dia menambahkan bahwa dengan adanya PPnBM 0% untuk kendaraan bermotor listrik BEV, dapat semakin memperbesar peluang Indonesia untuk dapat menarik minat para investor agar mau mengembangkan produk kendaraan listriknya di tanah air.
Baca Juga: Demi tarik investor, ada insentif PPnBM 0% untuk mobil listrik ini