kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Terminal JITC 2 membutuh perbaikan


Rabu, 08 Agustus 2012 / 10:47 WIB
Terminal JITC 2 membutuh perbaikan
ILUSTRASI. Deretan gedung perkantoran berdiri di antara permukiman warga di kawasan Petamburan, Jakarta, Senin (7/6/2021).


Reporter: Melati Amaya Dori | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II berharap pemerintah lewat Otoritas Pelabuhan memperhatikan kondisi Terminal Jakarta International Container Terminal (JICT) 2. Perseroan bilang, JICT 2 perlu dibenahi karena sudah lama tidak ada kegiatan bongkar muat.

R.J Lino, Direktur Utama Pelindo II bilang, karena terminal JICT 2 tidak berfungsi normal, praktis terminal bongkar muat tidak memberikan kontribusi apa-apa, baik untuk penguatan aktifitas layanan pelabuhan maupun kontribusi dalam hal finansial.

“Pelabuhan tidak bisa berkontribusi maksimal bila tidak didukung lembaga terkait lainnya (pemerintah),” terang Lino dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (8/8).

Perseroan bilang, agar terminal JICT 2 bisa kembali berfungsi normal, pembenahan yang bisa dilakukan adalah dengan memperdalam kolam sandar dari kedalaman minus 8 meter Low Water Spring (mLWS) menjadi minus 12 mLWS.

Sebagai pemegang saham di PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelindo II akan mendorong perbaikan fasilitas yang ada di Terminal JICT 2 agar nanti bisa beroperasi maksimal.

Perbaikan JICT 2 tersebut merupakan upaya dari Perseroan untuk mengoptimalkan fungsi semua terminal yang berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×