Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski wabah corona memberatkan industri dalam negeri, sejumlah perusahaan masih berkomitmen melunasi kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) di tahun ini.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pendemi Covid-19. Intinya, pemerintah tetap mewajibkan pembayaran THR sesuai kesepakatan antara pengusaha dan karyawan.
Produsen garmen, PT Pan Brothers Tbk (PBRX), semisal, memastikan tetap membayarkan THR di tahun ini. Anne Patricia Sutanto, Vice Chief Executive Officer Pan Brothers menjelaskan THR tetap dibayarkan karena anggaran memang sudah ada.
Baca Juga: Ini poin-poin penting dalam surat edaran Menaker soal THR bisa dicicil atau ditunda
Adapun anggaran yang disiapkan sebesar upah 2020. "Namun kami harus pastikan arus kas perusahaan menunjang sehubungan dengan pandemi Covid," jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (8/5).
Anne menyatakan, semua perusahaan di Indonesia bahkan dunia perlu mencermati keberlangsungan bisnis bukan hanya untuk sebulan ke depan saja, tapi di bulan berikutnya selama pandemi berlangsung. "Semoga bisa tuntas di tahun 2020 ini," kata Anne.
Anne bilang, meski diterjang wabah corona, kinerja PBRX masih all out. Penjualan ekspor masih bertahan dengan ditambah produksi masker dan hazmat. "Upaya ini agar semester II 2020 kinerja bisa tetap kuat," jelasnya.
Hanya saja untuk langkah antisipasi, Anne menjelaskan, PBRX selalu mengimbau pembeli agar jangan ada pembayaran tertunda (pending payments) atau delay shipments.
Baca Juga: KSPI menolak SE Menaker yang izinkan pembayaran THR dicicil atau ditunda
Produsen rokok PT Djarum juga menegaskan bakal membayar THR sesuai dengan biasanya. "PT Djarum akan membayarkan THR normal seperti biasa. Rencana akan dibayarkan pekan depan seluruhnya," kata Purwono Nugroho, Senior Manager Public Affaris PT Djarum.
Purwono mengatakan anggaran yang telah disiapkan normal seperti tahun-tahun sebelumnya. Meski tidak bisa memerinci kisaran anggarannya, Purwono menjelaskan besaran THR dibayar sesuai dengan ketentuan yakni satu kali gaji per-upah untuk yang masa kerja di atas satu tahun dan proporsional jika belum satu tahun.
Emiten pakan ternak dan makanan olahan, PT Sierad Produce Tbk (SIPD) juga memastikan THR karyawan akan dibayarkan.
Direktur Utama SIPD, Tommy Wattimena mengungkapkan THR akan dibayarkan sesuai kewajiban. "Anggarannya dari pos yang sama yaitu di gaji karyawan (employee salary)," jelasnya.
Adapun untuk besarannya Tommy belum bisa memberikan informasi lebih rinci. Sebagai gambaran, dia menjelaskan, THR dibagikan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku yaitu satu kali gaji. Secara anggaran naik dibanding tahun lalu karena adanya annual salary adjustment karyawan.
Baca Juga: Sah, pembayaran THR bisa ditunda dan dicicil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News