Reporter: Noverius Laoli | Editor: Cipta Wahyana
JAKARTA. Untuk mengembangkan industri maritim, khususnya perikanan, Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) mendesak pengusaha perikanan nasional memanfaatkan dana tambahan yang disiapkan industri keuangan untuk pembiayaan sektor kemaritiman. Pada tahun 2015 ini, industri keuangan mengalokaikan dana tambahan untuk pembiayaan sektor kemaritiman sebesar Rp 7,2 triliun atau naik 66,2% dibandingkan beberapa tahun terakhir. Bila dana tersebut tidak dimanfaatkan, KKP akan membuka peluang investasi bagi pengusaha asing untuk menggarap sektor perikanan.
Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saud P. Hutagalung menjelaskan, pemerintah mengeluarkan kebijakan moratorium dan larangan transipment untuk memulihkan sumber daya ikan, perbaikan lingkungan, dan memantau kepatuhan pelaku usaha penangkapan ikan dalam menaati peraturan di Indonesia. Setelah itu, saat ini, KKP telah menjalin kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan dalam mendorong pertumbuhan pembiayaan di sektor kelautan dan perikanan melalui program Jaring (Jangkau, Sinergi, dan Guideline).
"Di sini, KKP mendorong pengusaha swasta nasional untuk memanfaatkan peluang usaha dan investasi yang ada. Kalau tidak, industri perikanan kita akan dikuasai oleh asing yang memiliki modal yang besar," ujar Saud dalam diskusi terbatas akhir pekan lalu. Saud bilang, sekarang, semua asosiasi pengusaha swasta nasional harus bangkit dan memanfaatkan dana ini untuk membangun momentum ini dengan peluang investasi yang ada. Dengan kebijakan KKP membangun perikanan berkelanjutan melalui pemberantasan IUU Fishing, sumber daya terjaga dan peluang usaha terbuka lebar.
Dalam program ini, terdapat delapan bank yang bersedia memberikan pembiayaan untuk pengusaha perikanan. Mereka adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank Sulselbar), dan PT Bank Bukopin Tbk. Selain itu, terdapat juga beberapa perusahaan keuangan non bank lainnya yang juga turut serta dalam program JARING tersebut.
Menurut Saud, dana sebesar itu hanya diperuntukan untuk industri maritim termasuk perikanan. Karena itu, setiap pengusaha perikanan dapat mengajukan pinjaman modal ke sejumlah bank di atas. Saud menambahkan, KKP akan berusaha melobi Kementerian Keuangan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku industri swasta nasional dalam mengembangkan industri perikanan mereka. "Kalau suku bunga perbankan sudah sulit diturunkan, kita akan melobi Kementerian Keuangan untuk memberikan insentif lain berupa pengurangan pajak dan sebagainya," tambah Saud.
Sasaran lobi lainnya adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Saat ini, BKPM memberikan banyak kemudahan atau insentif bagi pelaku usaha asing yang masuk ke Indonesia. Sementara itu, pelaku usaha nasional tidak mendapatkan insentif yang menjanjikan, malahan sebaliknya, pajak dari tahun ke tahun terus meningkat. Karena itu, KKP berjanji akan meminta diberikan insentif bagi pelaku usaha nasional khususnya di bidang perikanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News