kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiba-tiba, rokok elektrik bakal dilarang, kenapa?


Minggu, 10 November 2019 / 18:48 WIB
Tiba-tiba, rokok elektrik bakal dilarang, kenapa?
ILUSTRASI. Toko Ritel Pertama JUUL di Indonesia


Reporter: Amalia Fitri | Editor: Azis Husaini

Meski begitu, lembaga kesehatan serta pengamat kesehatan di Indonesia nampaknya memiliki pandangan yang agak berbeda dengan temuan di atas. Dalam publikasi yang dirilis pada 11 Maret 2014, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI disebutkan bahwa rokok elektrik memiliki risiko kesehatan lantaran masih mengandung beberapa zat yang berbahaya bagi tubuh manusia.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik Lebih dari Dua Kali Lipat, Gappri Keberatan

Dalam publikasi tersebut, Kemenkes mengutip temuan German Cancer Research Center yang menyebutkan bahwa rokok elektrik dapat mengandung beberapa zat bersifat karsinogenik seperti formaldehyde, acetaldehyde, dan acrolein.

Dengan demikian, penggunaan rokok elektrik tidak dilihat sebagai solusi yang tepat sebagai alternatif kesehatan bagi perokok.

Senada, Wakil Kepala Departemen Ilmu Perilaku, Kesehatan Lingkungan dan Kedokteran Sosial, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Yayi S Prabandari berpendapat bahwa penggunaan rokok elektrik sebagai pilihan alternatif untuk memberhenti merokok sangat tidak disarankan.

Pasalnya, kajian reviu sistemik yang ada menunjukkan bahwa terlepas dari tinggi rendahnya kadar nikotin yang dikandung, penggunaan rokok elektrik masih berpotensi menimbulkan adiksi atau kecanduan.

"Menurut saya, rokok elektrik hanya memindahkan kecanduan dari satu hal ke hal yang lain," ujar Yayi kepada Kontan.co.id (10/11).

Baca Juga: Tarif cukai SPM naik paling tinggi hingga 29,95%, ini kata pengusaha rokok

Sementara itu, penggunaan rokok elektrik sendiri ternyata tidak terbukti aman sepenuhnya. Menurut Yayi, efek penggunaan rokok elektrik secara jangka panjang masih belum diketahui secara pasti lantaran belum lama dikonsumsi manusia.

Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan rokok konvensional yang telah digunakan selama lebih dari 50 tahun sehingga risiko jangka panjangnya sudah bisa diketahui. Artinya, risiko kesehatan masih mengintai pengguna rokok elektrik secara jangka panjang.

Di sisi lain, klaim bahwa penggunaan rokok elektrik cenderung lebih aman ketimbang rokok konvensional juga terbilang masih bisa diperdebatkan, sebab beberapa literatur reviu sistematik lain menyebutkan bahwa rokok elektrik terbukti masih mengandung bahan karsinogenik penyebab kanker dan bahan yang bersifat toksik bagi tubuh manusia. 

Sebuah kajian di New England Journal of Medicine misalnya menyebutkan bahkan zat sepert Glikol dan Gliserin yang terkandung pada beberapa rokok elektrik saja berpotensi menyebabkan kanker bila digunakan dalam jangka panjang. 

Oleh karenanya, Yayi lebih menyarankan penggunaan strategi intervensi multilevel sebagai langkah untuk membantu perokok berhenti merokok. Hal ini di antaranya bisa dilakukan dengan memberikan edukasi dan konseling untuk berhenti merokok bagi perokok.

Baca Juga: Terbitkan PMK, Kemenkeu antisipasi pelebaran defisit APBN 2019

Hal ini menurut Yayi bisa dilakukan secara bersamaan dengan pemberlakukan kebijakan pengendalian rokok melalui beberapa cara seperti penerapan kawasan tanpa rokok (KTR), pelarangan iklan rokok di semua media, serta pemberlakuan cukai yang tinggi bagi rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×