Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan pemerintah menyetujui permohonan pemberian insentif berupa fasilitas "tax holiday" (pembebasan atau pengurangan pajak) kepada tiga perusahaan yang tertuang dalam Keputusan Kementerian Keuangan.
Ketiganya adalah PT Unilever Oleochemical Indonesia, Petrokimia Butadiene Indonesia, dan Energi Sejahtera Mas dengan nilai sebesar Rp 5,5 triliun.
"Kami juga telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk pemberian fasilitas 'tax holiday' kepada tujuh industri dengan nilai sebesar Rp 67,5 triliun," kata Menperin, Jumat (14/8).
Tujuh perusahaan yang dimaksud adalah PT Indorama Polychem Indonesia, Ogan Komering Ilir Pulp & Paper Mills, Caterpillar Indonesia Batam, Feni Haltim, Well Harvest Winning Alumina Refinery, Synthetic Rubber Indonesia, dan Sulawesi Mining Investment.
Menperin menjelaskan, akan berkoordinasi dan mendorong agar usulan pemberian "tax holiday" kepada tujuh perusahaan itu segera terwujud. Pasalnya hal itu bisa berdampak ganda pada investasi, penciptaan lapangan kerja, pemerataan industri ke luar.
Saleh Husin juga mengungkapkan, saat ini masalah utama yang menghambat percepatan realisasi investasi adalah adanya keterbatasan infrastruktur, termasuk pasokan listrik dan harga energi gas yang kompetitif.
"Padahal, pemenuhan ketersediaan infrastruktur dan energi merupakan salah satu prasyarat utama yang harus dilakukan dalam pembangunan berkualitas dan mendongkrak daya saing," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News