kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.105.000   12.000   0,57%
  • USD/IDR 16.445   10,00   0,06%
  • IDX 7.958   20,58   0,26%
  • KOMPAS100 1.114   3,04   0,27%
  • LQ45 807   -1,86   -0,23%
  • ISSI 274   1,94   0,72%
  • IDX30 419   -0,43   -0,10%
  • IDXHIDIV20 486   -0,13   -0,03%
  • IDX80 122   -0,29   -0,24%
  • IDXV30 132   -0,91   -0,68%
  • IDXQ30 136   0,08   0,06%

TikTok Sayangkan Soal Larangan Social E-Commerce: Bisa Berdampak ke UMKM


Rabu, 27 September 2023 / 20:04 WIB
TikTok Sayangkan Soal Larangan Social E-Commerce: Bisa Berdampak ke UMKM
ILUSTRASI. Tiktok Indonesia menyayangkan regulasi pelarangan social commerce sebagai media berdagang di Indonesia.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiktok Indonesia menyayangkan regulasi pelarangan social commerce sebagai media berdagang di Indonesia. 

TikTok Shop merupakan salah satu social commerce yang menyediakan pelayanan transaksi penjualan. Dengan pelarangan ini artinya TikTok Shop tidak boleh lagi melakukan aktivitasnya di dalam negeri. 

Tiktok Indonesia mengatakan pelarangan ini akan berdampak pada enam juta UMKM dalam negeri yang berjualan di TikTok Shop. Selain itu, juga ada hampur tujuh juta kreator yang menggunakan jasa TikTok Shop. 

Baca Juga: Izin Tiktok Shop Bermasalah, Seller Berpotensi Dirugikan

"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini, terutama keputusan tersebut bisa berdampak pada mereka," kata TikTok Indonesia melalui keterangan yang diterima Kontan.co.id, Rabu (27/9). 

Namun demikian, TikTok menghormati peraturan yang baru saja ditetapkan oleh pemerintah terkait hal ini. 

Kementerian Perdagangan resmi meneken Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023 yang mengatur soal social commerce dan e-commerce. 

Selain itu, regulasi ini juga mengatur beberapa hal di antaranya seperti pembatasan menjual barang cross border di bawah US$ 100, pengaturan positive list transaksi di e-commerce dan s-commerce, hingga larangan e-commerce dan s-commerce bertindak sebagai produsen. 

Adapun alasan pemerintah menerbitkan regulasi ini salah satunya memang adanya fenomena social commerce seperti TikTok Shop yang dianggap dapat merugikan UMKM dalam negeri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×