kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.707   26,00   0,15%
  • IDX 6.461   -73,54   -1,13%
  • KOMPAS100 856   -10,81   -1,25%
  • LQ45 651   -8,28   -1,26%
  • ISSI 223   -1,77   -0,79%
  • IDX30 361   -4,82   -1,31%
  • IDXHIDIV20 451   -6,99   -1,53%
  • IDX80 98   -1,17   -1,18%
  • IDXV30 124   -1,89   -1,50%
  • IDXQ30 117   -1,35   -1,15%

Peredaran Rokok Ilegal Tekan Industri Legal, Kadin Jatim Soroti Kesenjangan Harga


Selasa, 15 September 2026 / 23:05 WIB
Peredaran Rokok Ilegal Tekan Industri Legal, Kadin Jatim Soroti Kesenjangan Harga
ILUSTRASI. Bea Cukai amankan truk bermuatan rokok ilegal (Dok/Bea Cukai )


Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peredaran rokok ilegal dinilai semakin menjadi tantangan bagi keberlangsungan industri rokok legal, terutama ketika daya beli masyarakat melemah dan konsumen semakin mempertimbangkan harga.

Kondisi ini tidak hanya berpotensi menggerus pangsa pasar pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, tetapi juga dapat mengurangi penerimaan negara.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Bidang Industri Wajib Cukai Sulami Bahar mengatakan, persoalan rokok ilegal tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum. Menurut dia, keberadaan produk ilegal juga berdampak terhadap iklim usaha, persaingan industri, penerimaan negara, serta keberlanjutan industri legal.

Peredaran rokok ilegal sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan diperkuat melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut Sulami, pelaku industri yang menjalankan kegiatan secara legal menghadapi struktur biaya yang lebih besar karena harus memenuhi berbagai kewajiban. Hal tersebut mencakup pembayaran cukai dan pajak, pemenuhan regulasi produksi dan distribusi, hingga ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah.

“Dampaknya jelas ada. Pelaku industri yang menjalankan kegiatan secara legal berada dalam posisi yang lebih berat karena harus memenuhi berbagai kewajiban, mulai dari cukai, perpajakan, regulasi produksi, distribusi, hingga ketentuan lainnya,” kata Sulami kepada KONTAN, Selasa (15/9/2026).

Di tengah kondisi tersebut, tekanan terhadap daya beli masyarakat turut menjadi faktor yang membuat persaingan semakin berat. Konsumen yang semakin sensitif terhadap harga berpotensi memilih produk dengan harga lebih murah, termasuk rokok ilegal.

Baca Juga: Kadin Titip Pesan kepada Suahasil Nazara: Jaga Stabilitas, Dorong Pertumbuhan

Sulami menjelaskan, rokok ilegal memiliki keunggulan dari sisi harga karena tidak menanggung komponen biaya dan kewajiban fiskal maupun regulasi seperti yang harus dipenuhi oleh industri legal.

Perbedaan struktur biaya tersebut pada akhirnya menciptakan kesenjangan harga yang dapat memengaruhi perilaku konsumen. Jika kondisi tersebut terus berlangsung, pangsa pasar industri legal berpotensi semakin tertekan.

Tidak hanya berdampak terhadap pelaku usaha, pergeseran pasar dari produk legal ke ilegal juga berpotensi mengurangi penerimaan negara yang berasal dari aktivitas ekonomi resmi.

Pengawasan Distribusi Rokok Ilegal Perlu Diperkuat

Selain persoalan harga, Kadin Jawa Timur menyoroti jalur distribusi rokok ilegal yang masih mampu menjangkau konsumen. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan terhadap rantai pasok produk ilegal.

Sulami menilai pengawasan tidak dapat hanya difokuskan pada wilayah tertentu. Pemerintah perlu menerapkan pendekatan berbasis risiko dengan mempertimbangkan kondisi geografis, pola perdagangan, serta jaringan logistik yang berpotensi dimanfaatkan untuk mendistribusikan rokok ilegal.

Jawa Timur menjadi salah satu wilayah yang memiliki tantangan tersendiri karena memiliki wilayah kepulauan sekaligus jaringan perdagangan yang luas.

Menurut Sulami, jalur laut perlu mendapat perhatian, baik melalui pelabuhan dengan aktivitas bongkar muat tinggi maupun pelabuhan yang lebih kecil.

Pelabuhan Tanjung Perak, misalnya, memiliki posisi strategis dalam sistem logistik Jawa Timur. Setelah barang masuk ke Pulau Jawa, distribusi dapat dilanjutkan melalui jalur darat menuju berbagai daerah.

Baca Juga: China Dominasi Pasar Mobil Listrik Indonesia, BYD Jadi Raja BEV

Karena itu, titik-titik logistik dan jalur distribusi yang terhubung dengan jaringan tersebut juga perlu masuk dalam pemetaan pengawasan.

Namun, Sulami mengingatkan agar pengawasan dilakukan berdasarkan data dan pemetaan risiko. Penindakan tidak boleh dilakukan dengan memberikan stigma terhadap daerah maupun kelompok masyarakat tertentu.

Pengawasan, kata dia, harus diarahkan pada keseluruhan rantai pasok, mulai dari sumber barang, jalur masuk, distributor, hingga titik penjualan kepada konsumen.

Kadin Jatim Minta Kebijakan Cukai Seimbang

Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Kadin Jawa Timur mendorong pemerintah menjaga keseimbangan antara kebijakan fiskal, kebijakan kesehatan, penegakan hukum, dan pembinaan terhadap pelaku usaha.

Sulami mengatakan penguatan penegakan hukum terhadap rokok ilegal harus berjalan beriringan dengan kebijakan cukai. Jangan sampai tekanan terhadap industri legal semakin besar, sementara penindakan terhadap produk ilegal tidak mampu mengimbangi perubahan harga di pasar.

Menurut dia, pemerintah perlu mempertimbangkan kesenjangan harga sebelum kembali menaikkan tarif cukai atau komponen fiskal lain yang berdampak langsung terhadap harga produk legal.

Semakin lebar perbedaan harga antara rokok legal dan ilegal, semakin besar pula potensi konsumen beralih ke produk ilegal, terutama ketika daya beli masyarakat sedang tertekan.

Oleh karena itu, efektivitas pengawasan dan penindakan perlu menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan kebijakan cukai.

Baca Juga: Ketergantungan Impor LNG Mengintai, Pasokan Gas Domestik Perlu Diperkuat

Pembinaan Pelaku Usaha Juga Diperlukan

Selain penindakan, Kadin Jawa Timur mendorong pemerintah memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha agar dapat memahami sekaligus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pembinaan dapat dilakukan melalui edukasi, pendampingan, penyederhanaan pemahaman regulasi, serta peningkatan koordinasi antara pemerintah, asosiasi usaha dan pemerintah daerah.

Sulami juga menilai koordinasi antarlembaga perlu diperkuat, khususnya dalam pemanfaatan data untuk memetakan risiko peredaran rokok ilegal.

Pengawasan jalur distribusi dan konsistensi penindakan dari hulu hingga hilir dinilai penting untuk menciptakan efek jera sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat.

“Pemerintah perlu membangun level playing field yang sehat melalui tiga pendekatan yang berjalan bersamaan, yakni pembinaan bagi pelaku usaha agar semakin patuh, perlindungan dan kepastian bagi usaha yang telah menjalankan ketentuan, serta penindakan yang tegas terhadap aktivitas ilegal,” pungkasnya.

Dengan demikian, pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan penindakan di tingkat penjualan. Pengawasan terhadap rantai pasok, konsistensi penegakan hukum, serta kebijakan cukai yang mempertimbangkan kondisi industri legal menjadi faktor penting untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat.

Langkah tersebut sekaligus diperlukan untuk melindungi keberlangsungan industri yang telah memenuhi ketentuan dan menjaga potensi penerimaan negara dari sektor cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×