kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

TikTok Shop PHK Ratusan Karyawan, Cek Cara Ajukan JKP Untuk Tunjangan PHK 60% Gaji


Senin, 02 Juni 2025 / 05:40 WIB
TikTok Shop PHK Ratusan Karyawan, Cek Cara Ajukan JKP Untuk Tunjangan PHK 60% Gaji
ILUSTRASI. TikTok Shop memangkas staf di seluruh tim e-commerce, termasuk logistik, operasional, pemasaran, dan pergudangan,


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Menyedihkan, peristiwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terus berlanjut pada Juni 2025. Terbaru, PHK massal terjadi di TikTok Shop. Untuk korban PHK, berikut cara mendapatkan tunjangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Korban PHK bisa mendapat tunjangan sebesar 60% dari gaji pokok selama enam bulan.

Diberitakan Kompas.com, TikTok Shop, unit bisnis e-commerce milik ByteDance Ltd dikabarkan melakukan PHK terhadap ratusan karyawan di Indonesia. Dikutip dari Bloomberg, Minggu (1/6/2025), PHK TikTok Shop dilakukan sebagai langkah pemangkasan biaya setelah merger dengan Tokopedia pada tahun lalu.

TikTok Shop memangkas staf di seluruh tim e-commerce, termasuk logistik, operasional, pemasaran, dan pergudangan, menurut sumber yang mengetahui masalah tersebut. Langkah TikTok Shop PHK karyawan lebih lanjut akan dilakukan paling cepat pada Juli 2025, kata salah satu sumber yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena diskusi tersebut belum dipublikasikan.

Baca Juga: BYD Rilis Mobil Listrik Baru, Harga Naik, Cek Harga Atto Dolphin M6 Denza Sealion

PHK tersebut akan membuat Tokopedia dan TikTok Shop memiliki sekitar 2.500 karyawan secara total di Indonesia. Seorang juru bicara TikTok mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perusahaan tersebut secara teratur menilai kebutuhan bisnisnya dan membuat penyesuaian untuk memperkuat organisasinya dan melayani pelanggan dengan lebih baik, tanpa menjelaskan lebih lanjut.

"Kami terus berinvestasi di Tokopedia dan Indonesia sebagai bagian dari strategi kami untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi yang berkelanjutan," ujarnya.

TikTok Shop tengah mempercepat perombakan operasinya di Indonesia, dengan mengurangi sebagian besar staf yang diperolehnya setelah bergabung dengan Tokopedia milik GoTo Group dalam kesepakatan senilai 1,5 miliar dollar AS.

Indonesia merupakan salah satu pasar awal bagi ambisi e-commerce ByteDance, tetapi persaingannya ketat dengan Shopee milik Sea Ltd. dan Lazada milik Alibaba Group Holding Ltd. Setelah merger TikTok Shop dan Tokopedia selesai awal tahun lalu, bisnis e-commerce ByteDance di Indonesia memiliki sekitar 5.000 karyawan.

Merger ini memungkinkan ByteDance untuk memulai kembali bisnisnya di Indonesia dan mematuhi peraturan. Baca juga: Melihat Peluang Industri Digital di Balik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia Indonesia memberlakukan aturan untuk melindungi layanan e-commerce lokal dan bisnis kecilnya agar tidak dirugikan oleh perusahaan asing yang lebih besar.

Tonton: Gagal Amankan Wilayah Izin Tambang, BPK Sebut TINS Berpotensi Rugi Rp34,49 T

Jaminan kehilangan pekerjaan

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. Beleid ini diundangkan pada 7 Februari 2025. 

Sejumlah poin diubah dari aturan sebelumnya. Pertama, pada pasal 11 PP 37/2021, iuran JKP sebesar 0,46% dari upah sebulan. Lalu, pada PP 6/2025 ini, iuran JKP sebesar 0,36% dari upah sebulan. 

Kedua, dalam pasal 21 PP 37/2021, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya. 

Ketentuan ini diubah dalam pasal 21 ayat (1) PP 6/2025 menjadi “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan".

Tonton: 280.000 Karyawan Terancam PHK! Kemenaker Siapkan Solusi Ini

Ketiga, adanya penambahan pasal 39A. Ayat (1) pasal 39A menyebutkan bahwa “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan”.

Ayat (2) berbunyi “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan social ketenagakerjaan.”       

Keempat, pasal 40 PP 6/2025 menyebutkan Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud hilang jika pekerja/buruh tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 bulan sejak terjadi pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan, atau meninggal dunia.

Baca Juga: Jadwal Pembayaran Gaji 13, PNS Akan Mendapat 100% Gaji & Tunjangan Bulanan

Cara mengajukan JKP

Mengutip website resmi, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Syarat mendapatkan JKP adalah mengalami PHK yang bukan karena: 

  • Mengundurkan diri
  • Pensiun
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja

Untuk mengajukan JKP, korban PHK harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Pelaporan PHK disertai bukti
  • Punya komitmen untuk bekerja kembali
  • Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
  • Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK

Berikut cara klaim manfaat JKP untuk korban PHK:

Cara klaim manfaat JKP pada bulan pertama: 
1. Masuk ke akun SIAPkerja
Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
2. Sudah lapor PHK
Pastikan kamu sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaanmu.
3. Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat, memasukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
4. Verifikasi
Setelah mengajukan klaim, maka kami akan melakukan verifikasi pengajuanmu.
5. Akses manfaat JKP
Langsung bisa akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi.

Cara klaim manfaat JKP bulan ke-2 sampai 6:
1.  Masuk ke akun SIAPkerja
Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id
2. Asesmen diri
Pastikan kamu sudah melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.
3. Selesaikan misi
Kamu harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.
4. Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
5. Verifikasi pengajuan klaim
Laporan yang kamu isi akan diverifikasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji 13, Sama Seperti PNS, Polisi Juga Dapat 100% Gaji & Tunjangan

Selanjutnya: Waspada Varian Baru Covid-19

Menarik Dibaca: 9 Cara Analisis Mengubah Strategi Perencanaan dan Keputusan Keuangan di 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×