kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Tim pengawas tata niaga Nikel dibentuk, AP3I masih berharap penyesuaian formula harga


Senin, 17 Agustus 2020 / 15:40 WIB
Tim pengawas tata niaga Nikel dibentuk, AP3I masih berharap penyesuaian formula harga
ILUSTRASI. Tambang nikel


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membentuk tim pengawas tata niaga nikel domestik melalui terbitnya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 108 tahun 2020 tentang tim kerja pengawasan pelaksanaan Harga Patokan Mineral (HPM) nikel.

Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) berharap tim pengawas tersebut bisa menjadi wasit yang adil dalam transaksi bisnis nikel di dalam negeri.

"Mari berikan kesempatan pemerintah yang dipimpin oleh Deputi Kemenko Marves bidang ESDM untuk jadi wasit yang adil antara penambang dan smelter," kata Ketua Umum AP3I Prihadi Santoso kepada Kontan.co.id, Senin (17/8).

Baca Juga: Sambut baik satgas pengawas, APNI berharap aturan HPM bisa terealisasi

Seperti diketahui, tata niaga dan harga nikel domestik memang memunculkan polemik. Pasalnya, meski berdasarkan kontrak business to business (b to b), namun selama ini harga transaksi bijih nikel lebih ditentukan oleh perusahaan smelter. 

Kementerian ESDM pun lantas menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 tahun 2020 yang mengatur tentang tata niaga nikel domestik berdasarkan HPM. Namun, sejak diterbitkan pada April 2020 lalu regulasi tersebut belum ditaati.

Menurut Prihadi, belum terealisasinya aturan tersebut terjadi karena pelaku usaha masih mengkaji dan melakukan sejumlah pertimbangan. "Harap lupakan pencapaian periode Maret sampai dengan Agustus 2020, ini karena semua pihak masih belajar dan mengukur kekuatan masing-masing," jelas dia.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×