Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan pajak untuk e-commerce yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
VP of Public Policy & Government Relations Tokopedia Astri Wahyuni mengatakan pihaknya masih mempelajari terkait aturan pajak tersebut.
Selama ini, Tokopedia selalu mendukung upaya sosialisasi dan peningkatan pendapatan negara, selain lewat mendukung tumbuh dan berkembangnya bisnis-bisnis baru.
Astri menambahkan Tokopedia telah mendukung berbagai inovasi perpajakan, seperti PBB online, hingga Samsat online yang selama ini mendapatkan adopsi dan antusiasme yang luar biasa.
Aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diharapkan selalu memberikan kesempatan bagi pebisnis baru di Indonesia.
"Kami berharap aturan dan kebijakan yang dikeluarkan akan selalu berpihak pada pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan kesempatan bagi para pebisnis baru di Indonesia," jelas Astri Wahyuni saat dihubungi Kontan.co.id pada Sabtu (12/1).
Aturan pajak untuk e-commerce tersebut mulai berlaku efektif pada 1 April 2019 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News