kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   -30.000   -1,12%
  • USD/IDR 17.664   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.636   -31,42   -0,47%
  • KOMPAS100 867   -5,52   -0,63%
  • LQ45 658   -5,19   -0,78%
  • ISSI 231   -0,99   -0,43%
  • IDX30 368   -3,06   -0,83%
  • IDXHIDIV20 455   -4,73   -1,03%
  • IDX80 99   -0,80   -0,81%
  • IDXV30 125   -1,37   -1,08%
  • IDXQ30 118   -1,17   -0,99%

Tokopedia masih pelajari aturan pajak untuk e-commerce


Minggu, 13 Januari 2019 / 22:25 WIB


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan pajak untuk e-commerce yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

VP of Public Policy & Government Relations Tokopedia Astri Wahyuni mengatakan pihaknya masih mempelajari terkait aturan pajak tersebut.

Selama ini, Tokopedia selalu mendukung upaya sosialisasi dan peningkatan pendapatan negara, selain lewat mendukung tumbuh dan berkembangnya bisnis-bisnis baru.

Astri menambahkan Tokopedia telah mendukung berbagai inovasi perpajakan, seperti PBB online, hingga Samsat online yang selama ini mendapatkan adopsi dan antusiasme yang luar biasa.

Aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diharapkan selalu memberikan kesempatan bagi pebisnis baru di Indonesia.

"Kami berharap aturan dan kebijakan yang dikeluarkan akan selalu berpihak pada pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan kesempatan bagi para pebisnis baru di Indonesia," jelas Astri Wahyuni saat dihubungi Kontan.co.id pada Sabtu (12/1).

Aturan pajak untuk e-commerce tersebut mulai berlaku efektif pada 1 April 2019 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×