kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.564   166,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Tokopedia masih pelajari aturan pajak untuk e-commerce


Minggu, 13 Januari 2019 / 22:25 WIB
Tokopedia masih pelajari aturan pajak untuk e-commerce


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan pajak untuk e-commerce yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

VP of Public Policy & Government Relations Tokopedia Astri Wahyuni mengatakan pihaknya masih mempelajari terkait aturan pajak tersebut.

Selama ini, Tokopedia selalu mendukung upaya sosialisasi dan peningkatan pendapatan negara, selain lewat mendukung tumbuh dan berkembangnya bisnis-bisnis baru.

Astri menambahkan Tokopedia telah mendukung berbagai inovasi perpajakan, seperti PBB online, hingga Samsat online yang selama ini mendapatkan adopsi dan antusiasme yang luar biasa.

Aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diharapkan selalu memberikan kesempatan bagi pebisnis baru di Indonesia.

"Kami berharap aturan dan kebijakan yang dikeluarkan akan selalu berpihak pada pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan kesempatan bagi para pebisnis baru di Indonesia," jelas Astri Wahyuni saat dihubungi Kontan.co.id pada Sabtu (12/1).

Aturan pajak untuk e-commerce tersebut mulai berlaku efektif pada 1 April 2019 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×