kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tolak penundaan smelter Freeport, Dirjen Mineba: Jangan menyerah sebelum kita mati!


Kamis, 27 Agustus 2020 / 17:34 WIB
Tolak penundaan smelter Freeport, Dirjen Mineba: Jangan menyerah sebelum kita mati!
ILUSTRASI. Pertambangan emas dan tembaga PT Freeport Indonesia. KONTAN/Lamgiat Siringoringo/18/08/2018


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menolak permohonan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang meminta penundaan penyelesaian proyek smelter tembaganya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menyampaikan, pihaknya meminta agar PTFI tetap mengerjakan proyek smelter sesuai dengan jadwal yang sudah ditargetkan. Ridwan mendesak agar PTFI berupaya semaksimal mungkin untuk mengejar target yang sudah ditetapkan.

"Kita maunya gini lah, pokoknya jangan menyerah sebelum kita mati. Jadi kira-kira, jangan bilang nggak bisa, kerjakan semaksimal mungkin. Kalau sampai pada waktunya nggak bisa, mau gimana? tapi jangan sekarang bilang nggak bisa," kata Ridwan saat ditemui selepas mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII yang digelar Kamis (27/8).

Penolakan yang disampaikan Ridwan sejalan dengan apa yang didesak oleh DPR RI. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno yang memimpin RDP itu menegaskan, pihaknya mendesak agar pembangunan smelter tetap dipatok sesuai target yang harus selesai paling lambat Desember 2023. Komisi VII DPR pun meminta Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk tidak mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan PTFI.

Baca Juga: Adu Cepat PP Minerba dan Perpanjangan kontrak PKP2B Arutmin, mana lebih dulu?

Tak hanya itu, Komisi VII DPR juga mendesak Kementerian ESDM agar tidak memberikan relaksasi, sehingga target penyelesaian pembangunan smelter bisa diimplementasikan untuk seluruh proyek pada tahun 2023. Hal itu sesuai dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba baru, yang memberikan batas waktu selama 3 tahun untuk melakukan ekspor mineral yang belum dimurnikan.

Artinya, setelah tahun 2023 ekspor mineral yang belum dimurnikan akan dilarang sehingga harus diolah di smelter dalam negeri. "Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM agar target pembangunan smelter pada tahun 2023 dapat dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh pelaku usaha, untuk itu pemerintah tidak memberikan relaksasi berupa penundaan pembangunan smelter PT Freeport Indonesia," kata Eddy membacakan kesimpulan RDP.

Asal tahu saja, hingga Juli 2020, progres pembangunan smelter tembaga PTFI yang berlokasi di Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur baru mencapai 5,86% dari rencana 10,5%.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Presiden Direktur Freeport Indonesia Jenpino Ngabdi berdalih bahwa capaian yang di bawah target tersebut terjadi karena dampak pandemi Covid-19. Gara-gara Covid-19, pengerjaan proyek smelter Freeport mangkrak selama 6 bulan.




TERBARU

[X]
×