Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib perusahaan tempat penimbunan sementara (TPS) overbrengen di pelabuhan Tanjung Priok dalam ketidakpastian. Pasalnya, produktivitasnya saat ini merosot sehingga berpotensi gulung tikar.
Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) mengingatkan pentingnya keberadaan TPS yang jadi buffer peti kemas impor di pelabuhan Tanjung Priok masih sangat diperlukan.
Apalagi, jika aktivitas perdagangan kembali booming dan ekspor impor naik seperti sebelum pandemi, potensi kepadatan Yard Occupancy Ratio (YOR) terminal peti kemas atau lini 1 pelabuhan Tanjung Priok tidak bisa dihindari.
Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro mengkhawatirkan kondisi produktivitas saat ini bisa mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di perusahaan TPS overbrengen di Tanjung Priok.
Baca Juga: Begini Rencana Temas (TMAS) Kembangkan Bisnis Pelabuhan di Indonesia
Oleh karena itu, ia menyarankan agar otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Bea dan Cukai, Pelindo dan Pengelola Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok serta para pengelola TPS tersebut dapat duduk bersama mencari win-win solution untuk mencegah terjadinya PHK.
"Fasilitas TPS overbrengen selama ini dibutuhkan disaat kondisi pelabuhan padat agar terhindar dari stagnasi. Kalau kondisi arus barang saat ini sudah lancar atau tidak sepadat sebelum-sebelumnya, fungsi TPS juga tetap bisa difungsikan ideal dengan kondisi eksisting saat ini,"kata dia dalam keterangan resminya, Rabu (2/8).
Sebelum pandemi, kata dia, TPS overbrengen cukup berjasa dalam mengurai kemacetan arus barang di dalam pelabuhan. Sehingga saat ini perlu ada upaya untuk mencegah terjadinya gulung tikar.
Seperti diketahui, ada 11 TPS yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, dua sudah lebih dulu tutup. Jika masing-masing TPS diasumsikan mempekerjakan 50-100 pekerja, setidaknya ada 500-an lebih pekerja yang menggantungkan hidupnya dari sektor usaha itu.
Implementasi dan pengawasan kegiatan di TPS overbrengen sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan.
Baca Juga: Emiten Pelabuhan Dibayangi Penurunan Permintaan Ekspor
Kehadiran aturan itu juga diyakini untuk menjaga dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok tetap konsisten agar tidak lebih dari tiga hari.
Aturan itu juga berlaku di empat pelabuhan utama, antara lain Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan, dan Pelabuhan Makassar.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengaku prihatin jika ratusan karyawan kena PHK lantaran fasilitas TPS overbrengen gulung tikar.
"Kalau PHK terjadi akan berdampak pada pengangguran. Tanjung Priok sebagai pelabuhan tersibuk di Indonesia harusnya bisa memberikan manfaat ekonomi lebih besar, termasuk menumbuhkan lapangan kerja bagi sektor swasta," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya segera mencari solusi terbaik untuk mencegah terjadinya PHK massal di sektor ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News