kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Trans Power Marine (TPMA) menyebut pajak tak mengganggu arus kas


Selasa, 21 Mei 2019 / 16:05 WIB
 Trans Power Marine (TPMA) menyebut pajak tak mengganggu arus kas


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Trans Power Marine Tbk menilai kebijakan fiskal terkait perpajakan yang tak akan memberikan beban bagi perseroan.

Rudi Sutiono, Direktur Keuangan Trans Power Marine menyebutkan bahwa dari pajak pendapatan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) tidak memberatkan karena sudah final.

"PPN dan PPh yang harus dibayarkan 10% dan 1,2% jadi tidak masalah untuk kami," ujarnya menjawab pertanyaan kontan.co.id, usai paparan publik di Bursa Efek Indonesia, Selasa (21/5).

Selain itu, ia bilang dalam industri pelayaran perusahaan dapat dibebaskan dengan adanya surat keterangan tidak dipungut (SKTD).

Dari dua hal tersebut pihaknya tidak merasa terganggu dari arus kas perseoran. Ia menilai yang terpengaruh dari kebijakan tersebut yakni dari perusahaan kapal besar.

Rudi melihat pihaknya tak terganggu juga lantaran melalui kesepakatan yang dijalin dengan pelanggannya. "Yang penting cash flow terjaga melalui deal dengan customer yang bisa tertagih. Jadi buat kami setelah tertagih bisa untuk bayar PPN dan PPh bahkan sekarang bisa bagi dividen," jelasnya.

Sebelumnya, Carmelita Hartoto, Ketua Umum Indonesia National Shipowner Association (INSA) meminta memberi perhatian pada sektor maritim lantaran perbedaan perlakuan yang mana pelayaran internasional tidak dikenakan pembayaran pajak pendapatan dan pajak pertambahan nilai sedangan pelayaran nasional dikenakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×