kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.800   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.111   78,97   0,98%
  • KOMPAS100 1.144   12,37   1,09%
  • LQ45 828   6,68   0,81%
  • ISSI 288   3,86   1,36%
  • IDX30 431   4,30   1,01%
  • IDXHIDIV20 516   3,30   0,64%
  • IDX80 128   1,29   1,02%
  • IDXV30 140   0,93   0,67%
  • IDXQ30 140   0,86   0,62%

Transportasi aplikasi bisa gabung angkutan resmi


Rabu, 16 Maret 2016 / 14:55 WIB
Transportasi aplikasi bisa gabung angkutan resmi


Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan perusahaaan penyedia layanan perangkat lunak atau aplikasi dapat bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memiliki izin resmi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo di Jakarta, Rabu mengatakan angkutan resmi tersebut dapat berupa operator taksi atau angkutan sewa.

"Kementerian Perhubungan mewajibkan peningkatan kualitas layanan angkutan umum secara menyeluruh dan mendorong penggunaan teknologi informasi dab komunikasi," katanya.

Dia menambahkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggaraan angkutan umum dilaksanakan oleh Badan Hukum Indonesia yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan, dilayani oleh kendaraan umum dan dikemudikab oleh pengemudi yang memiliki SIM umum.

Pernyataan tersebut menyusul polemik angkutan berbasis aplikasi dan angkutan umum konvensional.

Kementerian Perhubungan sebelumnya telah melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar aplikasi Grab Car dan Uber Taksi diblokir.

Menurut Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kedua aplikasi tersebut tidak mengantongi izin transportasi.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan membahas badan hukum angkutan online tersebut ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×