kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

TV Nasional Menolak Aturan TV Jaringan


Jumat, 24 April 2009 / 11:52 WIB


Reporter: Yudo Widiyanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah sudah menyampaikan draf Peraturan Menteri tentang Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Namun pengusaha televisi nasional menilai peraturan tersebut sulit berjalan karena mensyaratkan pembentukan perusahaan baru. Ini proses yang rumit dan biayanya besar.

Sebaliknya, Kepala Pusat Komunikasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewa Broto menegaskan Pemerintah akan menjalankan SSJ dengan Peraturan Menteri sebagai petunjuk teknisnya. "Kami ingin agar peraturannya tetap berjalan, oleh karena itu kami tidak akan menunda-nundanya lagi," ujarnya, Kamis (23/4).

SSJ mewajibkan televisi swasta memiliki cabang televisi lokal di setiap daerah. SSJ juga mengharuskan televisi swasta nasional mengisi minimal 20% dari total programnya dengan siaran lokal. Peraturan ini juga mengatur kepemilikan. Pengusaha lokal harus ikut memiliki jaringan itu.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Uni Lubis mengatakan, selain biaya, status perusahaan terbuka bagi sebagian televisi bisa menyulitkan pendirian perusahaan baru yang ikut menjadi jaringan.

Uni menyarankan, televisi nasional cukup membuat program bersama saja. "Dengan begitu pun, satu televisi harus mengeluarkan Rp 5 miliar-Rp 6 miliar tanpa ada penghasilan," katanya.

Sedangkan Sekretaris Perusahaan MNC Gilang Iskandar mempertanyakan isi siaran yang masih rancu. "Masak televisi lokal menyiarkan liga basket nasional, ini yang harus diperjelas," tukasnya.

Sebaliknya, Direktur Eksekutif Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Jimmy Silalahi menyatakan siap mendukung SSJ. "Kami tinggal menunggu televisi nasional saja," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×