Reporter: Yudo Widiyanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah sudah menyampaikan draf Peraturan Menteri tentang Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Namun pengusaha televisi nasional menilai peraturan tersebut sulit berjalan karena mensyaratkan pembentukan perusahaan baru. Ini proses yang rumit dan biayanya besar.
Sebaliknya, Kepala Pusat Komunikasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewa Broto menegaskan Pemerintah akan menjalankan SSJ dengan Peraturan Menteri sebagai petunjuk teknisnya. "Kami ingin agar peraturannya tetap berjalan, oleh karena itu kami tidak akan menunda-nundanya lagi," ujarnya, Kamis (23/4).
SSJ mewajibkan televisi swasta memiliki cabang televisi lokal di setiap daerah. SSJ juga mengharuskan televisi swasta nasional mengisi minimal 20% dari total programnya dengan siaran lokal. Peraturan ini juga mengatur kepemilikan. Pengusaha lokal harus ikut memiliki jaringan itu.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Uni Lubis mengatakan, selain biaya, status perusahaan terbuka bagi sebagian televisi bisa menyulitkan pendirian perusahaan baru yang ikut menjadi jaringan.
Uni menyarankan, televisi nasional cukup membuat program bersama saja. "Dengan begitu pun, satu televisi harus mengeluarkan Rp 5 miliar-Rp 6 miliar tanpa ada penghasilan," katanya.
Sedangkan Sekretaris Perusahaan MNC Gilang Iskandar mempertanyakan isi siaran yang masih rancu. "Masak televisi lokal menyiarkan liga basket nasional, ini yang harus diperjelas," tukasnya.
Sebaliknya, Direktur Eksekutif Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Jimmy Silalahi menyatakan siap mendukung SSJ. "Kami tinggal menunggu televisi nasional saja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News