kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.629.000   26.000   1,00%
  • USD/IDR 17.947   -95,00   -0,53%
  • IDX 6.351   31,53   0,50%
  • KOMPAS100 835   3,22   0,39%
  • LQ45 634   -1,22   -0,19%
  • ISSI 220   1,96   0,90%
  • IDX30 356   -1,18   -0,33%
  • IDXHIDIV20 435   -3,83   -0,87%
  • IDX80 95   0,21   0,22%
  • IDXV30 120   -0,51   -0,42%
  • IDXQ30 113   -0,52   -0,45%

Uber klaim dapat akta pendirian koperasi


Senin, 21 Maret 2016 / 16:43 WIB


Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Mitra Uber di Indonesia sudah memperoleh akta pendirian koperasi. Izin koperasi ini merupakan solusi pemerintah atas kontroversi penyedia layanan ride sharing di Tanah Air.

"Hari ini, dengan gembira kami umumkan mitra Uber, Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama telah memperoleh Akta Pendirian Koperasi dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah," ujar juru bicara Uber di Indonesia Amy Kunrojpanya melalui blog resmi Uber, Sabtu (19/3).

Uber mengklaim kerjasama dengan koperasi sebenarnya sudah dimulai sejak November 2015. Pada saat bersamaan, perusahaan teknologi ini juga mengurus pengajuan KIR (pengujian kendaraan bermotor). Hingga saat ini, aplikasi KIR masih dalam proses persetujuan.

Amy menyebut, Uber berkomitmen menjalin kerjasama dengan pemerintah untuk menyediakan manfaat penuh dari ride sharing yang dapat dinikmati baik oleh pengguna maupun pengemudi. "Uber berkomitmen untuk terus hadir di Indonesia," tuturnya.

Seperti diketahui, layanan ride sharing berbasis aplikasi tengah menjadi sorotan. Pada pekan lalu, ribuan pengemudi taksi dan angkuan umum turun ke jalan demi meminta pemerintah memblokir Uber dan GrabCar.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sempat melayangkan surat permohonan pemblokiran aplikasi Uber dan Grab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Meski kemudian, sikap Kemenhub sedikit melunak. Penyedia layanan ride sharing diperbolehkan menggandeng mitra yang memiliki izin resmi di Indonesia.

Belakangan, Kemenkominfo dan Kementerian Koperasi juga berusaha mencari solusi. Adapun, solusinya meminta penyedia layanan ride sharing membuat koperasi yang akan  menampung pengemudi kendaraan pribadi, sehingga memiliki badan hukum dan dikenai pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×