Sumber: Kontan | Editor: Test Test
JAKARTA. Tampaknya Pemda DKI Jakarta mulai serius melakukan aturan uji emisi yang tertera pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 tahun 2005 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor. Bahkan di aturan tersebut, ada sanksi denda Rp 50 juta bagi kendaraan roda empat dan kurungan badan enam bulan jika kendaraan terbukti belum berstiker lolos uji emisi.
Namun, ancaman tersebut tidak membuat perusahaan gentar. Sebab, selama ini manajemen untuk merawat mesin kendaraan plus uji emisi memang telah menjadi keharusan bagi perusahaan transportasi.
Teguh Wijayanto, Kepala Humas Blue Bird mengungkapkan aturan soal uji emisi sebenarnya sudah dilakukan sejak dulu oleh armada perusahaannya baik taksi maupun bus. Bahkan, taksi Blue Bird mempunyai 17 pool yang memiliki bengkel dan alat-alat uji emisi dengan kualitas setara seruan Pemda DKI. Begitu juga dengan dua bengkel bus Blue Bird yang bisa menampung kebutuhan 700 unit bus.
Teguh menjelaskan, untuk mengurangi gas buang yang akan membahayakan, Blue Bird telah mempunyai sistem perawatan mesin. Maklum, yang membuat gas buang kotor adalah kurangnya perawatan pada mesin mobil. Untuk itulah secara rutin setiap 10.000 kilometer mesin armada taksi Blu Bird selalu masuk bengkel untuk pengecekan."Kami periksa lalu kalau ada yang perlu diganti suku cadangnya," katanya.
Perusahaan taksi terbesar ini memang mempunyai standarisasi perawatan armadanya. Tak mengherankan jika baru-baru ini 17 bengkel taksi Blue Bird mendapatkan sertifikasi Pemda DKI. Sehingga, taksi milik mereka tidak perlu lagi mencari bengkel yang mempunyai alat uji emisi."Kami sudah dapat sertifikasi dan stikernya juga. Jadi sudah aman," ungkap Teguh berpromosi.
Senada dengan Blue Bird, Direktur Utama Perusahaan Otobus Pluit Jaya yang merupakan salah satu perusahaan otobus tertua di Jakarta mengungkapkan, dengan uji emisi perusahaan akan menghemat biaya pengeluaran bahan bakar."Kalau mesin rusak pasti lebih mahal biayanya, mending terus merawat mesin dengan uji emisi,"jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News