Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Fuad Rahmany menyatakan akan memberlakukan pajak kepada usaha kecil dan menengah (UKM). Pajak yang dikenakan sebesar 1% dari total omzet setahun.
"Yang punya usaha tetap akan dikenakan pajak penghasilan sebesar satu persen dari omzet," ucap Fuad saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (7/1).
Menurut Fuad, aturan pajak tersebut masih dalam bentuk draf yang sudah ada di tangan Kementerian Keuangan. Sebentar lagi draf tersebut dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan segera dibawa ke Presiden untuk dimintakan persetujuan pemerintah.
Fuad memandang pemberlakuan pajak UKM tersebut untuk memaksimalkan penerimaan pajak, yang saat ini belum maksimal. Harapannya, UKM-UKM tersebut bisa belajar membayar pajak meski usahanya baru merangkak.
"Yang dikenakan pajak ini hanya pengusaha yang memiliki lokasi usaha tetap. Omzetnya mulai Rp 0 hingga Rp 4,8 miliar," tuturnya.
Selain itu, pajak UKM ini juga diberlakukan untuk pengusaha yang tidak memiliki pembukuan keuangan dan bentuk usahanya kecil tetapi omzetnya hingga miliaran rupiah.
"Soal potensinya, kami belum menghitung karena belum ada datanya. Namun, sebenarnya sudah ada data Kementerian Koperasi dan UKM. Namun karena belum akurat, saya belum bisa ngomong," ujarnya.
Hingga saat ini, penerimaan pajak UKM hanya tiga persen dari total penerimaan pajak selama 2012. (Didik Purwanto/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News