Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRITEX) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terkait putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang. Keputusan tersebut dibacakan pada Rabu, 18 Desember 2024, dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024.
Menanggapi putusan ini, manajemen SRITEX mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK). Direktur Utama SRITEX, Iwan Kurniawan Lukminto menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga kelangsungan usaha perusahaan serta menyediakan lapangan pekerjaan bagi lebih dari 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama SRITEX selama puluhan tahun.
Baca Juga: Kondisinya Rumit, Wamenaker Mengaku Mumet Urus Sritex
“Kami mengajukan PK untuk memastikan SRITEX bisa terus beroperasi. Langkah ini bukan hanya demi kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk menjaga aspirasi seluruh keluarga besar SRITEX,” ujar Wawan dalam keterangan resminya, Jumat (20/12).
Selama proses kasasi, SRITEX berupaya keras mempertahankan kelangsungan usaha tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai dengan imbauan pemerintah. “Kami berusaha semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif meski dihadapkan dengan berbagai keterbatasan, termasuk status pailit kami,” jelas Wawan.
Dalam kondisi perekonomian yang sulit, SRITEX berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan mendukung upaya mereka untuk terus berkontribusi dalam memajukan industri tekstil nasional.
Baca Juga: 3,7 Juta Nasabah UMKM Dapat KUR BRI 2024, Simak Cara & Syarat Pengajuan KUR BRI
Selanjutnya: Menakar Realisasi Investasi Indonesia pada Tahun 2024
Menarik Dibaca: 30 Ucapan Hari Ibu dalam Bahasa Inggris Lengkap serta Artinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News