kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Upaya Sritex (SRIL) Pertahankan Keberlangsungan Perusahaan di Tengah Putusan Pailit


Jumat, 20 Desember 2024 / 13:17 WIB
Upaya Sritex (SRIL) Pertahankan Keberlangsungan Perusahaan di Tengah Putusan Pailit
ILUSTRASI. Pemintalan benang di Pabrik Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (27/3/2013). KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO. Manajemen SRITEX mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK).


Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRITEX) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terkait putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang. Keputusan tersebut dibacakan pada Rabu, 18 Desember 2024, dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024.

Menanggapi putusan ini, manajemen SRITEX mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK). Direktur Utama SRITEX, Iwan Kurniawan Lukminto menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga kelangsungan usaha perusahaan serta menyediakan lapangan pekerjaan bagi lebih dari 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama SRITEX selama puluhan tahun.

Baca Juga: Kondisinya Rumit, Wamenaker Mengaku Mumet Urus Sritex

“Kami mengajukan PK untuk memastikan SRITEX bisa terus beroperasi. Langkah ini bukan hanya demi kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk menjaga aspirasi seluruh keluarga besar SRITEX,” ujar Wawan dalam keterangan resminya, Jumat (20/12).

Selama proses kasasi, SRITEX berupaya keras mempertahankan kelangsungan usaha tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai dengan imbauan pemerintah. “Kami berusaha semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif meski dihadapkan dengan berbagai keterbatasan, termasuk status pailit kami,” jelas Wawan. 

Dalam kondisi perekonomian yang sulit, SRITEX berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan mendukung upaya mereka untuk terus berkontribusi dalam memajukan industri tekstil nasional.

Baca Juga: 3,7 Juta Nasabah UMKM Dapat KUR BRI 2024, Simak Cara & Syarat Pengajuan KUR BRI

Selanjutnya: Menakar Realisasi Investasi Indonesia pada Tahun 2024

Menarik Dibaca: 30 Ucapan Hari Ibu dalam Bahasa Inggris Lengkap serta Artinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×