kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.913.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.250   24,00   0,15%
  • IDX 6.851   -64,58   -0,93%
  • KOMPAS100 997   -10,39   -1,03%
  • LQ45 762   -8,21   -1,07%
  • ISSI 225   -2,13   -0,94%
  • IDX30 393   -3,84   -0,97%
  • IDXHIDIV20 456   -2,91   -0,63%
  • IDX80 112   -1,19   -1,05%
  • IDXV30 113   -0,83   -0,73%
  • IDXQ30 127   -1,05   -0,82%

Update Persyaratan Naik Kereta Api Antarkota Penumpang Usia 6 hingga 17 Tahun


Rabu, 20 April 2022 / 15:52 WIB
Update Persyaratan Naik Kereta Api Antarkota Penumpang Usia 6 hingga 17 Tahun
ILUSTRASI. Ilustrasi syarat naik kereta api terbaru bagi penumpang usia 6 hingga 18 tahun. ANTARA FOTO/Siswowidodo/pras.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID -Jakarta. Pemerintah telah mengeluarkan syarat naik kereta api terbaru antarkota bagi penumpang usia 6 hingga 17 tahun.

Syarat naik kereta api terbaru antarkota yakni bagi penumpang usia 6 hingga 17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan testing antigen atau RT-PCR.

Sedangkan untuk penumpang yang berusia 18 tahun ke atas, wajib sudah dibooster jika ingin dikecualikan dalam persyaratan testing. Sementara anak-anak usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dalam persyaratan vaksin dan testing.

Baca Juga: Cara dan Link Daftar Angkutan Motor Gratis 2022 dengan Kereta Api untuk Pemudik

Syarat naik kereta api terbaru antarkota penumpang usia 6-17 tahun 

Dirangkum dari akun Instagram resmi PT Kereta Api Indonesia, berikut adalah syarat perjalanan penumpang usia 6 hingga 17 tahun:

  • Bagi yang sudah vaksin dosis kedua, tidak wajib testing antigen atau RT-PCR, dibuktikan dengan kartu atau sertifikat vaksin 
  • Bagi yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3X24 jam)
  • Bagi yang belum atau tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3X24 jam) dan surat keterangan dokter RS Pemerintah.

Syarat naik kereta api terbaru antarkota bagi penumpang usia 6 hingga 17 tahun ini berlaku efektif mulai 20 April 2022. Ketentuan tersebut juga berdasarkan adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No.16 Tahun 2022 dan adendum SE Kemenhub No.49 Tahun 2022. 

Baca Juga: Jelang Libur Lebaran, Kamar Hotel Sahid (SHID) Sudah Mulai Ramai DIpesan

Sementara itu, protokol kesehatan yang harus dipatuhi adalah:

  • Disiplin penerapan 3M, memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan , mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama 
  • Masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
  • Tidak diperkenankan berbicara, baik satu arah maupun dua arah, baik melalui telepon atau langsung di sepanjang perjalanan 
  • Tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan kurang dari dua jam, kecuali individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan 

Nah, itulah update persyaratan naik kereta api terbaru antarkota bagi penumpang usia 6 hingga 17 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×