Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID -Jakarta. Pemerintah telah mengeluarkan syarat naik kereta api terbaru antarkota bagi penumpang usia 6 hingga 17 tahun.
Syarat naik kereta api terbaru antarkota yakni bagi penumpang usia 6 hingga 17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan testing antigen atau RT-PCR.
Sedangkan untuk penumpang yang berusia 18 tahun ke atas, wajib sudah dibooster jika ingin dikecualikan dalam persyaratan testing. Sementara anak-anak usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dalam persyaratan vaksin dan testing.
Baca Juga: Cara dan Link Daftar Angkutan Motor Gratis 2022 dengan Kereta Api untuk Pemudik
Syarat naik kereta api terbaru antarkota penumpang usia 6-17 tahun
Dirangkum dari akun Instagram resmi PT Kereta Api Indonesia, berikut adalah syarat perjalanan penumpang usia 6 hingga 17 tahun:
- Bagi yang sudah vaksin dosis kedua, tidak wajib testing antigen atau RT-PCR, dibuktikan dengan kartu atau sertifikat vaksin
- Bagi yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3X24 jam)
- Bagi yang belum atau tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3X24 jam) dan surat keterangan dokter RS Pemerintah.
Syarat naik kereta api terbaru antarkota bagi penumpang usia 6 hingga 17 tahun ini berlaku efektif mulai 20 April 2022. Ketentuan tersebut juga berdasarkan adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No.16 Tahun 2022 dan adendum SE Kemenhub No.49 Tahun 2022.
Baca Juga: Jelang Libur Lebaran, Kamar Hotel Sahid (SHID) Sudah Mulai Ramai DIpesan
Sementara itu, protokol kesehatan yang harus dipatuhi adalah:
- Disiplin penerapan 3M, memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan , mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama
- Masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
- Tidak diperkenankan berbicara, baik satu arah maupun dua arah, baik melalui telepon atau langsung di sepanjang perjalanan
- Tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan kurang dari dua jam, kecuali individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan
Nah, itulah update persyaratan naik kereta api terbaru antarkota bagi penumpang usia 6 hingga 17 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News