Reporter: Agung Hidayat | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai mendapatkan tekanan dari regulasi cukai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 152/2019, industri rokok berpeluang terdampak oleh revisi Peraturan Pemerintah terkait produk rokok. Kabar terkait usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk revisi PP No. 109 tahun 2012 menambah polemik di tubuh industri ini.
Henry Najoan, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengaku terkejut dengan kabar tersebut. "Kami bahkan tahu usulan revisi ini dari media (massa), sampai saat ini detailnya belum jelas," sebutnya saat konferensi pers berlangsung, Rabu (6/11).
Beberapa aturan yang akan diubah, sepengetahuan asosiasi meliputi, pertama terkait rencana memperluas ukuran gambar peringatan kesehatan dari yang semula 40% dari luas kemasan menjadi 90%. Lalu kedua soal larangan total promosi dan iklan di berbagai media termasuk penjualan, dengan dalih untuk mengurangi prevelansi perokok anak.
Baca Juga: Penjualan eceran September 2019 melambat
Menurut asosiasi, keduanya berpeluang menutup saluran komunikasi produsen rokok dengan konsumen. Hal yang bertentangan dengan hak produsen sebagai entitas bisnis dengan menjual produk yang legal dan diatur undang-undang.
Lebih lanjut, Henry bilang PP yang sudah eksisting sebaiknya terus dijalankan karena memang telah tepat diimplementasikan, dengan adanya revisi berpeluang mengancam industri rokok. "Belum lagi hantaman PMK soal kenaikan cukai. Sehingga kami berharap situasi ini ada kepastian hukum yang perlu dipertegas," terangnya.
Sampai saat ini, industri rokok punya aturan ketat dengan 200 regulasi yang menaunginya. Adanya regulasi yang tidak tepat, menurut Henry bakal mempengaruhi mata rantai industri yang menghidupi lebih dari 7 juta orang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan sektor olahan tembakau ini.
Baca Juga: Pertumbuhan ekonomi 5,02%, sektor saham ini bisa jadi pilihan
Muhaimin Moefti, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menambahkan ada kabar konten di PP tersebut rencananya ada pelarangan untuk beberapa jenis bahan tambahan di dalam rokok. Hal ini tentu menyulitkan pelaku industri, lantaran setiap rokok memiliki beragam bahan tambahan sebagai perisa atau penguat citarasa rokok tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News