kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Usai Sinemart hengkang, MNCN selamatkan rating


Senin, 17 April 2017 / 11:32 WIB
Usai Sinemart hengkang, MNCN selamatkan rating


Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Perseteruan memperebutkan rumah produksi PT Sinemart Indonesia oleh duet konglomerasi media PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) dan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan penjualan saham PT Sinemart Indonesia ke PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), anak usaha EMTK tidak sah. Pengadilan memenangkan gugatan MNCN.

Terlepas dari keputusan hakim, MNCN tak lagi menayangkan sinetron Sinemart. David Fernando Audy, Direktur Utama MNC Grup, mengklaim, pihaknya bisa mempertahankan rating di RCTI, stasiun televisi yang pernah menayangkan sinetron Sinemart. Berkat kerja keras tim programming RCTI dan MNC Pictures, kami mampu menyelamatkan rating prime time RCTI, kata David kepada KONTAN, Minggu (16/4).

Upaya penyelamatan rating adalah dengan memproduksi sinetron sendiri. Salah satu sinetron yang terbilang sukses berjudul Dunia Terbalik. Kami meraih rating tertinggi, mengalahkan program Sinemart di TV lain, klaim David.

Meski sukses dengan tayangan sendiri, David menyesalkan sikap Sinemart yang hengkang sepihak dan menayangkan sinetron mirip ke TV lain. Itu pelanggaran eksklusivitas penjualan program acara oleh Sinemart. Seharusnya program acara hanya dijual ke RCTI, tapi dijual ke pihak lain, tambah Andi Simangunsong, Kuasa Hukum MNCN.

Selain membatalkan penjualan saham Sinemart, majelis hakim juga menyebut, Sinemart wanprestasi dan diharuskan membayar ganti rugi Rp 2,64 triliun. Hakim juga menghukum Sinemart dan Leo Sutanto (pendiri) meminta maaf ke RCTI lewat iklan di 9 surat kabar nasional.

Terkait masalah ini, Abdul Aziz, Public Relation Sinemart mengaku tidak menerima informasi soal gugatan MNCN terkait penjualan saham ke pihak SCMA. Tidak ada surat ke kami, kata Abdul kepada KONTAN, Minggu (16/4). Adapun Sutanto Hartono, Direktur Utama EMTK belum bisa berkomentar. Kami sedang membahas, kata Sutanto. Dalam keterbukaan ke Bursa Efek Indonesia 2 Maret lalu SCMA mengklaim, terjadi kenaikan audience share di prime time pasca masuknya Sinemart.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×