kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Usulan bebas pajak kendaraan baru ditolak, Kemenperin putar otak dorong daya beli


Kamis, 12 November 2020 / 19:46 WIB
Usulan bebas pajak kendaraan baru ditolak, Kemenperin putar otak dorong daya beli
ILUSTRASI. Penjualan mobil baru di salah satu diler di Tangerang Selatan, Jumat (27/3). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/27/03/2020


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

"Kami sampaikan konsumen perlu dibantu banyak agar kami pelaku industri bisa tetap produksi. Sebab industri otomotif ini memiliki pengaruh ke sektor lain. Contohnya, 80 persen pembelian kendaraan bermotor menggunakan jasa keuangan, belum lagi ada sektor asuransi, lalu ada UMKM yang memasok komponen dan sebagainya yang mendorong ekonomi. Kalau otomotif tumbuh maka utilisasi pabrik yang meningkat bisa menyerap lagi tenaga kerja di sektor ini," kata Kukuh.

Tanpa dukungan pemerintah, Kukuh menilai akan sangat berat bagi para anggota Gaikindo untuk dapat memenuhi target produksi sebesar 600 ribu unit di tengah pandemi. "Kami hanya punya sisa 2 bulan untuk mengejarnya. Apalagi kalau sudah Desember, itu pasti masyarakat sudah memilih untuk liburan dan menunda membeli sampai tahun depan," ungkapnya.

Baca Juga: Indomobil targetkan permintaan kendaraan di Desember 65% dari kondisi normal

Gaikindo menurut Kukuh meyakini bahwa Kemenkeu tidak sepenuhnya menolak usulan pemberian insentif pajak nol persen untuk pembelian kendaraan baru. "Belum ditolak, tetapi dalam kajian. Kemenkeu masih melihat apakah kajiannya ini betul berdampak positif bagi perekonomian. Mudah-mudahan ada upaya lain yang bisa mempercepat pulihnya industri kendaraan bermotor. Kalau masyarakat diberi stimulus, kami menunggu karena bisa membantu untuk bangkit," kata Kukuh.

Direktur Program INDEF, Esther Sri Astuti menilai upaya Kemenperin mengusulkan keringanan pajak pembelian kendaraan sudah tepat untuk menggerakkan perekonomian. Sebab, pandemi Covid-19 terbukti telah mengurangi konsumsi akibat daya beli yang berkurang. "Karena sebagian masyarakat sudah hilang pekerjaan atau berkurang pendapatannya. Pemerintah seharusnya bisa melakukan intervensi dengan memberikan insentif fiskal," ujar Esther.

Namun ia mengungkapkan, sebelum menyetujui pemberian insentif fiskal tentu Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu perlu melakukan kajian yang membutuhkan waktu. "Usulan pajak nol persen untuk kemungkinan kajiannya baru selesai tahun depan dari BKF," pungkasnya.

Selanjutnya: Penjualan ritel Daihatsu naik 5,4% secara bulanan di Oktober 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×