kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Utilisasi pabrik ban truk Multisrada hanya 50%, ini penyebabnya


Minggu, 08 Juli 2018 / 19:34 WIB
Utilisasi pabrik ban truk Multisrada hanya 50%, ini penyebabnya
ILUSTRASI. Produsen ban kendaraan roda empat dan roda dua, jenis passenger car radial (PCR


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya aturan Permendag No. 06 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Ban, membuat produsen ban PT Multisrada Arah Sarana Tbk (MASA) harus mengubah pola bisnisnya.

Direktur Pemasaran MASA Uthan Arif Sadikin mengakui, permendag baru tersebut tidak terlalu berpengaruh untuk produksi ban mobil dan ban motor. Bahkan ia optimistis produknya cukup solid dalam bersaing di pasar dalam negeri.

“Tapi ban truk dan bus ini yang tidak tahu bagaimana, lebih banyak impor,” katanya kepada Kontan.co.id pada Minggu (8/7).

Karenanya, di tahun ini, MASA sudah menurunkan utilisasi pabrik produsen ban truk dan bus. Arif mengungkapkan, produksi ban bus dan truk MASA di tahun ini hanya 50%. “Buat apa juga produksi banyak-banyak,” katanya.

Padahal ia meyakini, secara harga, ban bus dan truk yang diproduksi Multistrada sudah sangat bersaing dengan harga kompetitornya dari luar negeri.

Lain halnya untuk produksi ban mobil dan motor MASA. Arif menjelaskan, karena posisi pasar MASA di dalam negeri sudah cukup kuat untuk produk tersebut, maka utilisasi pabrik sudah cukup tinggi. “Motor 98% untuk mobil sekitar 88%,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×