Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Kepala Staf Angkatan Laut dan Guru Besar di Universitas Pertahanan Indonesia, Laksamana TNI (Purn) Prof. Dr. Marsetio menyebut UU Cipta Kerja Bidang Pelayaran akan mampu mempercepat kemajuan di sektor kemaritiman. Selain mempermudah investasi, penyederhanaan perizinan juga akan berdampak pada pengusaha pelayaran dan UMKM berbasis maritim dan perikanan.
Pada pemerintahan periode pertama Presiden Joko Widodo, gagasan untuk menjadi negara maritim yang kuat dan besar mulai diperkenalkan. Visi maritim dengan memperkuat budaya maritim, sumber daya maritim, konektivitas laut, diplomasi maritim dan pertahanan maritim pun menjadi fokus, hanya saja pemanfaatan laut selama periode pertama belum optimal akibat tumpang tindihnya peraturan.
Interkoneksi melalui program Tol Laut misalnya dibutuhkan untuk pemerataan distribusi dan jembatan penghubung, ini akan lebih mudah terjalin dengan perizinan yang lebih mudah dan menumbukan supply dan demand yang lebih merata. Birokrasi telah disederhanakan, SDM pelayaran ditingkatkan dan penataan di sektor pelayaran serta pertumbuhan investasi membutuhkan percepatan.
“Di era kedua (Pak Jokowi) ini untuk memudahkan berinvestasi dikeluarkan UU Cipta Kerja dengan sebuah perencanaan yang matang dan dirumuskan secara hati-hati,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima kontan.co.id, Kamis (29/10).
Baca Juga: Akademisi: UU Cipta Kerja berdampak positif ke industri keuangan syariah
Pengaturan investasi yang dipermudah akan efektif dalam membangun sektor pelayaran, apalagi Indonesia sedang berupaya menjadi poros maritim dunia. Oleh karena itu, dirinya menyayangkan adanya persepsi yang tidak benar terhadap UU Cipta Kerja Bidang Pelayaran yang menyebut status nelayan menjadi kabur dan akan dirugikan.
“Dulu kapal-kapal yang paling gede 100 GT sampai 150 GT itu nelayan luar yang ambil, dengan kebijakan baru ini berpihak ke rakyat kecil. Jadi nelayan kita ukuran 20 GT, 100 GT, bahkan kalau perlu 150 GT sepanjang bisa meningkatkan daya saing kepala nelayan kita, jadi itu yang memberikan kemudahan,” lanjutnya.
Bahkan secara spesifik pasal 25 hingga 27 dalam UU Cipta Kerja justru memberikan ruang bagi UMKM dan nelayan untuk bisa berkembang dengan pemanfaatan sumber daya kelautan. Menurutnya adanya payung hukum UU Cipta Kerja akan memberikan percepatan akselerasi pembangungan di sektor maritim.
Aturan turunan saat ini dibutuhkan untuk mendukung tumbuhnya investasi, misalnya RPP tetang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja Bidang Pelayaran di Kementerian Perhubungan yang penyusunannya juga akan melibatkan pelaku usaha. Dengan harmonisasi regulasi yang selama ini dikeluhkan pengusaha, nantinya aturan teknis ini akan lebih memberikan kepastian hukum.
Ada beberapa aturan turunan yang diatur secara lebih detil di level kementerian yang tujuannya untuk meningkatkan percepatan berinvestasi. Pelibatan asosiasi, pelaku usaha pelayaran, nelayan, koperasi, UMKM tentunya dilibatkan dalam pembahasan di masing-masing kementerian untuk aturan teknis.
“Ini ada banyak asosiasi, pelaku usaha pelayaran, nelayan, asosiasi ikan tuna, udang dan lainnya. Saya kira tentunya mereka akan dilibatkan dalam merumuskan aturan turunan, pemerintahan Pak Jokowi melalui para Menterinya memberikan solusi, karena jiwa UU Cipta Kerja ini memberikan kemudahan bagi rakyat kecil,” tambahnya.
Yang jelas, aturan turunan yang digodok nantinya harus efektif mendukung perkembangan sektor pelayaran. Dirinya mencontohkan apa yang terjadi selama puluhan tahun di Batam, Kepulauan Riau yang pada awalnya digadang mampu menyaingi Singapura, kenyataannya masih jalan ditempat. Persoalan perizinan yang berbelit dan tumpang tindih menjadi persoalan menahun.
Dengan payung hukum baru ini, akselerasi percepatan investasi di Batam bisa meningkat, dengan perizinan berbasis IT yang nantinya bisa dikembangkan Smart Green Port berstandar internasional. Sehingga perizinan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor membutuhkan waktu paling cepat 7 hari dengan kemudahan teknologi ini hanya membutuhkan waktu 1 jam saja.
“Misalnya izin dari Singapura ingin masuk ke Batam untuk kegiatan FSU dan alih muat kegiatan ekspor-impor itu yang tadinya paling cepat 7 hari karena harus dapat izin dari Jakarta, karena sudah online cuma 1 jam. Jadi dulu izinnya ke pusat tetapi sekarang tidak perlu langsung diurus di KSOP Tanjung Balai Karimun,” jelasnya.
Apalagi saat ini, dengan peran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang mengkoordinasikan delapan Kementerian seharusnya koordinasi akan lebih mudah dan tata laksana di lapangan lebih baik.
Semua investasi yang sebelumnya macet karena terkendala persoalan peraturan di tingkat masing-masing kementerian dengan adanya UU Cipta Kerja dan dibawah koordinasi kementerian yang sama akan lebih memudahkan. Termasuk di sektor pelayaran yang akselerasi pembangunannya akan lebih cepat dan lebih dapat dirasakan.
“Ini sudah ada payung untuk menciptakan investasi, dengan UU Cipta Kerja ini kan lebih dari 70 Undang-undang disederhanakan. Negara akan maju, maritim maju, tetapi sebuah negara maritim tidak akan berhasil secara utuh kalau tidak mendorong nelayannya untuk berkembang,” tutupnya.
Selanjutnya: Respons Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko atas demo mahasiswa soal UU Cipta Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News