kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

UU KLH berlaku, Produksi Pertamina EP Terancam Turun 46%


Kamis, 11 Maret 2010 / 17:01 WIB
UU KLH berlaku, Produksi Pertamina EP Terancam Turun 46%


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Test Test


JAKARTA. Pemberlakuan Undang-Undang Lingkungan Hidup No 32 tahun 2009 tinggal menghitung hari. Tapi, rencana pemberlakuan UU tersebut terus menuai keberatan. Seperti terkait produksi Pertamina EP. Perusahaan ini memperkirakan pemberlakuan UU rersebut yang rencananya pada April 2010 akan membuat produksi Pertamina EP turun hingga 46% dari target yang telah ditetapkan.

Manager Humas Pertamina EP, Muhamad Harun menghitung produksi minyak Pertamina EP hanya sebesar 61.000 barel per hari. Padahal target produksi minyak Pertamina EP pada tahun ini sebesar 131.000 barel per hari. "Jika UU tersebut dipaksakan untuk berlaku pada April 2010 ini maka produksi minyak kita bisa turun. Untuk minyak berpotensi kehilangan hingga 61.000 barel per hari sedangkan gas akan turun menjadi 77 mmscfd," kata Harun, kamis (11/3).

Untuk itu, Harun minta pemerintah supaya menunda pemberlakukan itu. Ia menegaskan, Pertamina EP minta supaya ada waktu transisi kurang lebih 3 tahun untuk menyesuaikan dengan teknologi yang ada. Pertamina EP telah menyiapkan peralatan tambahan untuk memenuhi ketentuan batas baku mutu lingkungan sesuai UU PPLH.

"Pemerintah harusnya concern terhadap persoalan ini. Pertamina disuruh untuk meningkatkan produksi minyak tetapi ada undang-undang no 32 akan membuat kinerja Pertamina EP terhambat," sebut Harun.

Selain persoalan produksi, Harun mengatakan persoalan lainnya adalah sanksi pidana. Harun bilang sanksi pidana tersebut yang akan membuat investor akan lebih berhati-hati. Ia minta jika bisa tidak ada sanksi pidana. "Kita sudah kena sanksi pidana, kena sanksi perdata juga," kata Harun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×