kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU Minerba akan ubah enam isu renegosiasi kontrak


Jumat, 27 Mei 2016 / 14:35 WIB
UU Minerba akan ubah enam isu renegosiasi kontrak


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengisyaratkan akan mengubah enam isu strategis dalam renegosiasi kontrak yang wajib dipenuhi oleh Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Perubahan itu tergantung isi dalam revisi Undang-Undang (UU) No 04 tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, perubahan tersebut tentunya agar renegosiasi kontrak karya bisa berjalan. Pasalnya, dari enam isu yang ada saat ini, renegosiasi kontrak tidak jalan.

“Bisa saja diubah, tapi tergantung pembahasannya dengan DPR. Yang jelas, renegosiasi enggak selesai, apa antisipasi ke depan,” terangnya di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (27/5).

Adapun enam isu dalam renegosiasi kontrak tersebut, yakni luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja serta barang dan jasa dalam negeri.

Tapi sejauh ini, kata Bambang, keenam isu strategis itu masih terus berlanjut. “Yang jelas (perubahan) melihat kondisinya seperti apa, saat ini masih lanjut. Kami masih bicara dengan Kementerian Keuangan,” tandas Bambang.

Asal tahu saja, dalam UU Minerba, proses renegosiasi kontrak seharusnya sudah selesai sejak tahun 2010. Kini, tujuh tahun setelah regulasi itu terbit, dari 34 Kontrak Karya baru 10 Kontrak Karya yang diamandemenkan dan dari 73 PKP2B baru 22 yang selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×