kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

UU Minerba diperlonggar, "blunder" bagi pemerintah


Selasa, 07 Januari 2014 / 15:45 WIB
UU Minerba diperlonggar,
ILUSTRASI. Berikut beberapa alasan mengapa kucing suka masuk ke dalam kotak.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Rencana pemerintah yang melonggarkan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba), bisa menyudutkan posisi pemerintah sendiri.

"Strukturnya bagaimana, kalau mau merevisi (UU Minerba) harus melibatkan DPR. Saya pikir agak sulit," kata Ryad Chairil ketua Asosiasi Metalurgi dan Mineral Indonesia (AMMI), di Jakarta, Selasa (7/1).

Ryad mengatakan, agak sulit bagi pemerintah untuk memperlonggar implementasi UU Minerba kecuali membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Pilihan lain, kata dia, hanyalah merevisi UU itu sendiri. Padahal, DPR ingin pemerintah melaksanakan UU minerba tersebut secara konsisten.

Sementara itu, pengamat energi Marwan Batubara mengatakan mungkin saja UU minerba dianulir dengan Perppu. Namun, itu pun hanya bisa dilakukan jika ada kondsi darurat yang memaksa. "Kalau enggak ada yang enggak bisa," tukasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minerba ESDM, R Sukhyar mengatakan, implementasi UU minerba akan memunculkan industri hilir. Untuk sesaat penyerapan tenaga kerja di sektor inti pertambangan akan berkurang. Namun, dengan adanya industri pemurnian penyerapan tenaga kerja di sektor pertambangan bisa berlipat tiga kali. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×