kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wahai para pesepeda, ini aturan Kemenhub yang baru terbit, wajib tahu!


Jumat, 18 September 2020 / 10:31 WIB
Wahai para pesepeda, ini aturan Kemenhub yang baru terbit, wajib tahu!
ILUSTRASI. Pesepeda melintas pada malam hari di Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (5/9/2020). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau warga yang bersepeda pada malam hari di jalan raya agar menambahkan lampu dan mengenakan pakaian yang memantulkan cahaya sebagai penand


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi para pesepeda, ini ada aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. 

Peraturan yang diteken 14 Agustus 2020 tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan. 

Terkait aturan itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkannya. "Iya, betul," kata Adita saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/9/2020). "Ditetapkan 14 Agustus, diundangkan 25 Agustus," imbuhnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan akan menggelar konferensi pers terkait aturan pesepeda tersebut pada hari ini. "Sudah nanti akan saya preskon," ucapnya singkat saat dikonfirmasi Kompas.com. 

Baca Juga: Kemenhub sebut tidak ada penerapan SIKM seperti di masa PSBB sebelum masa transisi

Mengutip salinan Permenhub tersebut, pada Bab II Pasal 2 disebutkan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan. 

Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud meliputi: 

1. Spakbor

2. Bel

3. Sistem rem

4. Lampu

5. Alat pemantul cahaya berwarna merah

6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan

7. Pedal

Baca Juga: PSBB Jakarta diperketat, Kemenhub sebut tidak ada penerapan SIKM



TERBARU

[X]
×