kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wahai para pesepeda, ini aturan Kemenhub yang baru terbit, wajib tahu!


Jumat, 18 September 2020 / 10:31 WIB
Wahai para pesepeda, ini aturan Kemenhub yang baru terbit, wajib tahu!
ILUSTRASI. Pesepeda melintas pada malam hari di Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (5/9/2020). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau warga yang bersepeda pada malam hari di jalan raya agar menambahkan lampu dan mengenakan pakaian yang memantulkan cahaya sebagai penand


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan yang wajib dilengkapi, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ketentuan untuk pesepeda

Sementara itu, ketentuan untuk pesepeda diatur dalam Pasal 6, yaitu:

- Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya

- Menggunakan alas kaki

- Mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda

- Menggunakan sepeda secara tertub dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain

- Memberikan prioritas pada pejalan kaki

- Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan

- Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi

Selain itu, pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.

Baca Juga: Anies minta jalan tol buat jalur sepeda, Basuki: Melanggar aturan

Larangan untuk pesepeda

Dalam Pasal 8, disebutkan pula sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pesepeda, yaitu:

- Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan

- Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda

- Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara

- Menggunakan payung saat berkendara

- Berdampingan dengan kendaraan lain

- Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Menteri Terbit, Ini Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda"
Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Jihad Akbar

Selanjutnya: Bikin heboh, ada wacana sepeda bakal diberikan pelat nomor di Malaysia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×