Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan yang wajib dilengkapi, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ketentuan untuk pesepeda
Sementara itu, ketentuan untuk pesepeda diatur dalam Pasal 6, yaitu:
- Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya
- Menggunakan alas kaki
- Mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda
- Menggunakan sepeda secara tertub dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain
- Memberikan prioritas pada pejalan kaki
- Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan
- Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi
Selain itu, pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.
Baca Juga: Anies minta jalan tol buat jalur sepeda, Basuki: Melanggar aturan
Larangan untuk pesepeda
Dalam Pasal 8, disebutkan pula sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar oleh pesepeda, yaitu:
- Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan
- Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda
- Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara
- Menggunakan payung saat berkendara
- Berdampingan dengan kendaraan lain
- Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Menteri Terbit, Ini Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda"
Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Jihad Akbar
Selanjutnya: Bikin heboh, ada wacana sepeda bakal diberikan pelat nomor di Malaysia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News