Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat (23/10/2026).
RUPSLB dijalankan dengan agenda pengukuhan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sebelumnya terkait konversi utang menjadi ekuitas dan penyesuaian permodalan Perseroan. Agenda tersebut berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan Perjanjian Perdamaian.
Fandy Dewanto Kepala Divisi Corporate Secretary Waskita Beton Precast dalam keterangan resminya menyampaikan dalam RUPSLB, pemegang saham menyetujui agenda terkait pengukuhan keputusan RUPS sebelumnya mengenai konversi utang menjadi ekuitas bagi kreditur tertentu.
"Penyesuaian jumlah penerbitan saham biasa Seri C, serta penambahan modal ditempatkan dan disetor melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) beserta perubahan Anggaran Dasar Perseroan," paparnya, Jumat (23/10/2026).
Baca Juga: Waskita Beton Precast (WSBP) Catat Pendapatan Rp 808,07 Miliar pada Semester I-2026
Dia melanjutkan, salah satu agenda yang disetujui mencakup penyesuaian nilai penyelesaian utang Perseroan kepada kreditur golongan Tranche D dari maksimal Rp 1,713 triliun menjadi maksimal Rp 1,719 triliun.
Agenda ini merujuk pada pengukuhan keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dan RUPS Tahunan 22 Mei 2025 mengenai konversi utang menjadi ekuitas kepada kreditur tertentu.
Selain itu, pemegang saham menyetujui penyesuaian jumlah penerbitan saham biasa Seri C menjadi sebanyak-banyaknya 33.831.589.017 saham.
Persetujuan juga diterima untuk izin penambahan modal ditempatkan dan disetor melalui PMTHMETD menjadi sebanyak-banyaknya Rp 4,328 triliun serta perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan agenda tersebut.
Baca Juga: Suplai 90 Beton Precast, Waskita Beton (WSBP) Garap Proyek Pembangunan Jalan di Bali
Rangkaian agenda tersebut merupakan bagian dari proses korporasi Waskita Beton Precast dalam menindaklanjuti Perjanjian Perdamaian sekaligus mempersiapkan langkah perusahaan ke depan.
Fandy Dewanto juga menyampaikan Waskita Beton Precast menjalankan agenda korporasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terus berupaya memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian Perdamaian.
"Persetujuan pemegang saham atas agenda ini menjadi landasan bagi Perseroan untuk melanjutkan langkah korporasi ke depan, sejalan dengan upaya menjaga keberlangsungan usaha,” imbuh Fandy.
Waskita Beton Precast juga menyatakan perusahaan senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan keterbukaan informasi kepada pemegang saham serta pemangku kepentingan.
Baca Juga: Waskita Beton (WSBP) Kantongi Kontrak Pembangunan Gedung Kantor Kemendikdasmen Cipete
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














